Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bendera LGBTQ+ (unsplash.com/daniel james)

Jakarta, IDN Times - Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, berencana menghapus Undang-Undang (UU) Gay di negaranya. Undang-undang yang bertahan sejak era kolonial Inggris ini tidak akan lagi diberlakukan.

"Seks antara laki-laki yang setuju tidak boleh dikriminalisasi. Tidak ada pembenaran untuk menuntut orang itu, atau menjadikannya kejahatan," ujar Loong, dilansir CNN International.

1. Warga Singapura harus menerima keputusan ini

Lee Hsien Loong, Perdana Menteri Singapura (Twitter.com/leehsienloong)

Loong menyebut, pencabutan UU Gay ini merupakan sebuah hal yang tepat. Apalagi, banyak gay di Singapura, dan mereka adalah sesama warga Singapura. Dia pun berharap, hal ini bisa memberi kelegaan pada kaum gay di Singapura.

"Saya percaya (pencabutan) ini adalah hal benar, dan warga Singapura harus siap menerima pencabutan ini. Semoga, upaya ini akan membawa hukum sejalan dengan adat istiadat, dan memberi sedikit kelegaan kepada kaum gay Singapura," ujar Loong.

2. Pernikahan sejenis tetap tidak diperbolehkan

expatica.com/nl

Meski UU Gay akan dicabut, pemerintah Singapura tidak mengubah regulasi soal pernikahan sejenis. Khusus untuk pernikahan, pemerintah Singapura tetap menegakkan pernikahan antara pria dan wanita dan melarang pernikahan sesama sejenis.

"Kami akan melindungi definisi pernikahan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Penafsiran dan Piagam Perempuan, agar tidak digugat secara konstitusional di pengadilan. Kami akan tetap melindunginya," ujar Loong.

3. Sejarah UU Gay di Singapura

ilustrasi pasangan sesama jenis. (unsplash.com/Alvin Mahmudov)

Singapura sendiri mengatur mengenai gay dalam KUHP mereka, di bagian 377A. Undang-undang ini diberlakukan pada 1938, ketika Singapura masih berada dalam jajahan kolonial Inggris.

Aturan ini menghukum seks gay, bahkan jika itu suka sama suka, antara orang dewasa, dan dilakukan secara pribadi, dengan hukuman sampai dua tahun penjara. Undang-undang ini juga diberlakukan di negara jajahan Inggris lainnya, salah satunya India.

Editorial Team

EditorSunariyah