Jakarta, IDN Times - Singapura dan China akan memberlakukan perjanjian pembebasan visa bersama selama 30 hari antara kedua negara, di tengah peningkatan konektivitas penerbangan pascapandemik COVID-19.
Proposal tersebut diumumkan pada pertemuan Dewan Gabungan untuk Kerja Sama Bilateral (Joint Council for Bilateral Cooperation/JCBC) ke-19 di Tianjin, China, pada Kamis (7/12/2023). Forum tersebut merupakan platform bilateral tingkat tertinggi bagi kedua negara yang meninjau kolaborasi substantif dan memetakan arah kerja sama.
Menurut Kementerian Luar Negeri Singapura, kedua negara akan menyusun rincian penerapan pengaturan pembebasan visa bersama dan menerapkannya pada awal 2024.