ilustrasi hukuman mati (unspalsh.com/Maria Oswalt)
Di sisi lain, sebagian besar rekomendasi yang tidak didukung Singapura berada dalam tiga kelompok besar, yakni ratifikasi perjanjian HAM tambahan, penghapusan atau pembatasan hukuman mati, serta kebebasan berekspresi dan berkumpul.
Menurut Ratnam, sekitar sepertiga rekomendasi yang dicatat tanpa dukungan Singapura berkaitan dengan ratifikasi perjanjian internasional. Ia mengatakan Singapura tidak memandang kewajiban dalam perjanjian internasional sebagai sekadar tujuan yang bersifat aspiratif.
“Singapura hanya akan mengaksesi perjanjian ketika kami yakin dapat sepenuhnya menerapkan setiap aspeknya,” ujarnya.
Singapura juga mencatat rekomendasi yang meminta moratorium atau penghapusan hukuman mati. Pemerintah mempertahankan kebijakannya bahwa hukuman mati diperuntukkan bagi kejahatan yang dianggap paling serius, termasuk pembunuhan dan perdagangan narkotika dalam jumlah besar, dengan proses hukum dan pengamanan peradilan.
Dalam isu LGBT, Singapura tidak mendukung rekomendasi untuk melegalkan pernikahan sesama jenis, melarang praktik konversi orientasi seksual, maupun memasukkan orientasi seksual dan identitas gender sebagai karakteristik yang dilindungi dalam Workplace Fairness Act.
“Semua warga negara Singapura, terlepas dari orientasi seksual atau identitas gender mereka, dilindungi oleh hukum kami dari diskriminasi dan pelecehan,” kata pemerintah Singapura dalam tanggapannya.
“Kami akan terus menangani persoalan komunitas LGBT secara sensitif dan pragmatis, melindungi kelompok rentan, menjunjung keluarga, serta mempertahankan ruang bersama bagi masyarakat yang beragam di Singapura,” lanjut pernyataan tersebut.
Dalam isu kebebasan berekspresi dan berkumpul, Singapura mendukung rekomendasi untuk melindungi hak-hak tersebut serta memastikan hukum dan kebijakan terkait sejalan dengan standar HAM internasional. Namun, pemerintah tidak mendukung sejumlah rekomendasi yang meminta perubahan spesifik terhadap aturan seperti Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act dan Public Order Act.
Pemerintah Singapura menyatakan kebebasan berbicara, berekspresi, dan berkumpul dijamin konstitusi, tetapi hak tersebut bukan sesuatu yang dapat dijalankan tanpa batas. Menurut pemerintah, hak-hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab, terutama dengan mempertimbangkan konteks masyarakat Singapura yang multiras dan multireligius.
Singapura menyatakan akan melaksanakan 243 rekomendasi yang telah didukung dalam proses UPR tersebut.