Jakarta, IDN Times - Isu pemberian akses lintas udara atau overflight access kembali menjadi sorotan setelah muncul kekhawatiran kebijakan tersebut berpotensi menyeret Indonesia ke dalam konflik global. Menteri Luar Negeri Sugiono meluruskan terminologi sekaligus menjawab kekhawatiran yang berkembang di ruang publik.
Sugiono menegaskan, istilah yang digunakan selama ini kerap disalahartikan. Ia menekankan, yang dibahas bukanlah blanket overflight, melainkan overflight access yang memiliki konteks dan mekanisme berbeda.
“Saya kira terminologinya harus diluruskan, ya. Itu bukan blanket overflight, itu overflight access,” ujar Sugiono dalam doorstop di Kantor Sekretariat Presiden, Rabu (22/4/2026).
Pernyataan ini muncul di tengah berbagai analisis yang mengaitkan rencana tersebut dengan potensi keterlibatan Indonesia dalam konflik global. Namun, pemerintah menilai kekhawatiran tersebut tidak berdasar dan perlu dilihat dalam kerangka kepentingan nasional.
Sugiono menegaskan, setiap kebijakan luar negeri tetap berpijak pada mandat konstitusi, termasuk menjaga kedaulatan dan melindungi seluruh warga negara Indonesia.
