Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua Komisi I: Menhan Sebut Tak Ada Perjanjian Overflight RI-AS

Ketua Komisi I: Menhan Sebut Tak Ada Perjanjian Overflight RI-AS
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto tegaskan tak ada Perjanjian Overflight RI-AS. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan tidak ada perjanjian overflight antara Indonesia dan AS, memastikan kedaulatan udara Indonesia tetap utuh tanpa penyerahan akses lintas udara kepada pihak asing.
  • Kerja sama pertahanan RI-AS dalam MDCP difokuskan pada peningkatan kapasitas pertahanan, modernisasi alutsista, serta pelatihan militer profesional untuk memperkuat kekuatan demi menjaga perdamaian.
  • Kemhan menyatakan izin lintas udara penuh bagi pesawat militer AS tidak termasuk dalam MDCP; proposal overflight hanya berupa Letter of Intent yang bersifat non-binding dan masih perlu pembahasan lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengatakan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah memastikan tidak ada perjanjian terkait blanket overflight access atau akses lintasan udara antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Hal ini menyikapi isu permintaan AS untuk mengakses udara di kawasan Indonesia.

“Kita disudutkan oleh pemberitaan ada blanket untuk di udara kita, overflight. Ini kan harus kita cek apa yang ditandatangani oleh Pak Menhan, Pak Sjafrie Sjamsoeddin. Saya coba WhatsApp, beliau mungkin dalam perjalanan pesawat, tetapi begitu mendarat beliau jelaskan tidak ada itu,” kata Utut dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

1. RI tidak menyerahkan kedaulatan udaranya

blanket overflight access
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto tegaskan tak ada Perjanjian Overflight RI-AS. (IDN Times/Amir Faisol)

Anggota Fraksi PDIP itu menegaskan, kedaulatan udara Indonesia tetap menjadi prinsip utama dalam setiap kerja sama pertahanan yang dilakukan pemerintah Indonesia. Ia memastikan tidak ada bagian dari kesepakatan yang menyerahkan kedaulatan wilayah udara Indonesia kepada pihak lain.

“Jadi tidak ada di sini yang sifatnya bahwa kedaulatan kita sudah diberikan kepada United States (Amerika Serikat), utamanya di udara kita,” ujar dia.

Utut menyebut, semua aktivitas di wilayah udara Indonesia tetap harus melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pemberitahuan kepada Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara (TNI AU).

“Artinya buat kita, tetap harus ada notice kepada Kemhan dan AURI kita,” kata dia.

2. Kerja sama RI-AS untuk perdamaian

blanket overflight access
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Budi Djiwandono. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Utut menyampaikan, kerja sama pertahanan Indonesia dan AS yang disepakati dalam kerangka Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) bukan termasuk aliansi militer. Namun, kerja sama ini menitikberatkan pada penguatan kapasitas pertahanan Indonesia, termasuk modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan transfer teknologi.

“Ini kalau ini data dari beliau, pendidikan militer profesional jadi akan ada perluasan akses program IMET, International Military Education and Training, dan juga nanti interoperabilitas operasional, jadi peningkatan kompleksitas latihan rutin antara lain sebesar Super Garuda Shield,” kata dia.

Menurut Utut, tujuan akhir dari kerja sama ini adalah memperoleh perdamaian melalui kekuatan pertahanan. “Dari itu semua kita akan memperoleh peace through strength. Jadi kekuatan yang kita makin kuat tetapi untuk tujuan damai,” kata dia.

3. Kemhan: Izin lintas udara tak masuk dalam MDCP

blanket overflight access
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika bertemu di Menteri Perang Amerika Serikat (AS), Pete Hegseth di Kuala Lumpur, Malaysia pada 2025. (www.instagram.com/@kemhanri)

Kementerian Pertahanan RI menegaskan isu izin lintas udara penuh bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS) tidak ikut dimasukan ke dalam kerangka kesepakatan pertahanan atau Major Defence Cooperation Partnership (MDCP).

Pernyataan itu disampaikan untuk merespons tanda tanya di Tanah Air, usai Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bertemu Menteri Urusan Perang AS, Pete Hegseth di Pentagon pada Senin, 13 April 2026.

"Itu (kesepakatan untuk memberikan akses lintas udara di wilayah Indonesia) tidak ada di dalam MDCP," ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Meski begitu, jenderal bintang satu itu tak menampik pembicaraan mengenai overflight clearance dengan Negeri Paman Sam. Proposal disampaikan dalam bentuk Letter of Intent (LOI) kepada Indonesia. Tetapi, LOI bukan merupakan dokumen yang sudah berupa kesepakatan final.

"Terkait letter of intent (LOI) overflight clearance, Kemhan RI menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tak otomatis berlaku," tutur dia.

"Dokumen itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," imbuhnya.

Rico menyebut, dokumen mengenai akses lintas udara bagi pesawat asing merupakan usulan dari Negeri Paman Sam. Pemerintah, katanya, akan menjadikan LOI overflight clearance sebagai bahan pertimbangan.

"Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia serta kedaulatan negara," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More