7 WNI Dipulangkan dari Online Scam Laos, Kabur saat Tiba di RI

Mereka mengaku ditipu untuk bekerja di online scam

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Vientiane telah membantu dan memfasilitasi kepulangan 7 orang WNI yang sebelumnya mengaku tertipu untuk bekerja di sebuah perusahaan scammer online di Golden Triangle Special Economic Zone (GTSEZ), Laos

Ketujuh WNI tersebut tiba di Jakarta dengan menggunakan penerbangan Thai Lion Air dari Laos dengan rute transit di Bangkok, Thailand pada 2 Mei 2024.

Namun saat sampai di Jakarta, para WNI yang telah difasilitasi kepulangannya ini malah diam-diam meninggalkan bandara tanpa sepengetahuan pihak KBRI dan Kemlu RI. 

1. Lima paspor ditahan dan dua paspor overstay

7 WNI Dipulangkan dari Online Scam Laos, Kabur saat Tiba di RIThat Luang (unsplash.com/Life on the road)

Ketika awal dihubungi oleh KBRI, ketujuh WNI menyampaikan bahwa statusnya saat itu sudah dikeluarkan perusahaan dan berada di luar GTSEZ.

Mereka mengatakan bahwa paspor lima orang masih ditahan oleh perusahaan sedangkan dua lainnya memegang paspor dengan status visa overstay sejak 18 April 2024.

KBRI Vientiane melalui jalur diplomatik akhirnya mengevakuasi mereka ke penginapan di Provinsi Bokeo, Laos, sambil menunggu perkembangan mediasi dengan perusahaan dan meminta hak dokumen paspor mereka.

Baca Juga: 4 Hewan Paling Berbahaya di Laos, Serangannya Ganas!

2. Kabur saat tiba di Indonesia

7 WNI Dipulangkan dari Online Scam Laos, Kabur saat Tiba di RIIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Ketujuh WNI tersebut mengaku telah memperoleh gaji setelah bernegosiasi dengan perusahaan. Mereka mengaku direkrut oleh agen yang sama dan sampai saat ini disinyalir masih melakukan kegiatan perekrutan pemuda/pemudi di daerah Kalimantan Barat.

Kementerian Luar Negeri RI telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, dalam hal ini Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) yang akan memfasilitasi ketibaan mereka di Tanah Air dengan proses rehabilitasi, penampungan sementara dan pemulangan sesuai dengan prosedur penanganan korban TPPO.

Namun sayangnya, para WNI ini diam-diam meninggalkan bandara tanpa berkoordinasi dengan KBRI dan Kemlu. Diduga kepergian mereka dikarenakan bujukan dari salah seorang WNI yang bekerja di Mempawah, Kalimantan Barat.

3. Lima WNI pernah dicegah keberangkatannya dua kali dari Bandara Soekarno-Hatta

7 WNI Dipulangkan dari Online Scam Laos, Kabur saat Tiba di RIDok. Imigrasi Bandara Soetta

Berdasarkan penelusuran, dari tujuh WNI tersebut, lima diantaranya sudah pernah dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta (sebanyak dua kali yaitu pada 27 Februari 2024 dan 2 Maret 2024 oleh petugas Imigrasi Bandara Soetta.

Mereka telah memperoleh sosialisasi bahaya bekerja secara non-prosedural ke luar negeri, khususnya negara-negara dengan tingkat risiko tinggi seperti Kamboja, Laos dan Myanmar.

Namun mereka tetap mencari cara untuk berangkat, yang pada akhirnya menyebabkan mereka bekerja di perusahaan yang mengoperasikan online scam.

Pemerintah Indonesia terus mengimbau agar WNI yang ingin bekerja ke luar negeri untuk melalui prosedur yang resmi agar menjamin migrasi yang aman, serta tidak melakukan pelanggaran di negara setempat.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau kepada seluruh WNI/PMI yang difasilitasi kepulangannya oleh pemerintah agar dapat menghargai dan menghormati prosedur kepulangan yang disampaikan oleh Perwakilan RI di negara setempat.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya