AS Sebut Cara Kerja Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM

AS juga soroti pelanggaran HAM di Papua

Jakarta, IDN Times - Sejumlah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia dipaparkan oleh laporan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS). Laporan ini berjudul Country Reports on Human Rights Practice 2021.

Selain konflik Papua Barat dan kasus korupsi, Kemlu AS juga menyoroti adanya pelanggaran HAM terhadap jurnalis, kebebasan berekspresi, dan penyalahgunaan aplikasi PeduliLindungi. 

1. Aplikasi PeduliLindungi dituduh langgar HAM

AS Sebut Cara Kerja Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAMaplikasi PeduliLindungi (youtube.com/ PeduliLindungi)

Aplikasi Peduli Lindungi dituduh melanggar HAM oleh Kemlu AS. Disebutkan, melalui aplikasi ini, pemerintah melakukan pelacakan kasus COVID-19, termasuk data penduduk.

"Informasi yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan ini digunakan oleh pemerintah," sebut laporan itu, yang diterima IDN Times, Sabtu (16/4/2022)

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI telah angkat bicara terkait laporan HAM yang dikeluarkan AS ini. Kemlu menuding balik bahwa AS pun banyak melakukan pelanggaran HAM selama ini.

Baca Juga: Laporan Kemlu AS: Soroti Pelanggaran HAM di Papua-Korupsi Makin Parah

2. UU digunakan untuk bungkam kritik

AS Sebut Cara Kerja Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAMIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah Indonesia juga disebut menggunakan undang-undang untuk membungkam kritik, baik dari jurnalis maupun warga sipil. Terutama jika kritik itu menyinggung pemerintahan.

"UU memiliki berbagai pembatasan dalam pelaksanaannya, termasuk hukuman pidana untuk pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penistaan, dan menyebarkan informasi palsu," bunyi laporan tersebut.

Disebutkan pula, sudah banyak laporan bahwa pemerintah kerap membungkam para pengkritik. AS menyebutkan salah satu kasus di Sumatera Utara.

2. Pelanggaran HAM dialami jurnalis

AS Sebut Cara Kerja Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAMIlustrasi Jurnalis (IDN TImes/Arief Rahmat)

Persoalan lain yang disoroti AS adalah akses jurnalis asing yang dipersulit untuk mengunjungi Papua.

"Memperoleh izin perjalanan ke Papua dan Papua Barat sangat sulit untuk jurnalis asing, dengan alasan keamanan," lanjut laporan tersebut.

Selain itu, kekerasan juga kerap dialami jurnalis di Indonesia, antara lain doxing, penyerangan fisik, intimidasi dan ancaman verbal. Pelanggaran ini kerap dilakukan oleh pejabat pemerintah, polisi, aparat keamanan, anggota organisasi bahkan warga sipil.

Baca Juga: Tanggapi Laporan AS, Kemlu RI: Memang di Sana Tak Ada Pelanggaran HAM?

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya