Dubes AS: KUHP Baru Indonesia Bisa Berdampak pada Iklim Investasi

Jakarta, IDN Times - Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Kim turut mengomentari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang baru saja disahkan.
Dalam keterangan tertulis Kedutaan Besar AS di Jakarta, Selasa (6/12/2022), Kim menyoroti pasal-pasal terkait moralitas di undang-undang tersebut.
1. Terhubung dengan iklim investasi di Indonesia
Kim menyatakan, perusahaan-perusahaan AS tentu sangat ingin memperdalam hubungan dengan Indonesia karena adanya kesamaan nilai.
"Saat ini, kami mencermati pembahasan undang-undang hukum pidana di Indonesia," kata Kim.
"Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga orang dewasa yang saling setuju dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," lanjut dia.
Baca Juga: AJI: Ada 17 Pasal Bermasalah RKUHP, Bisa Ancam Kebebasan Pers
2. Kriminalisasi pribadi individu akan berdampak
Editor’s picks
Selain itu, ia menilai bahwa mengkriminalisasi keputusan pribadi individu akan berdampak besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan. Hal ini bisa menentukan mereka akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.
"Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan," tuturnya.
Menurut Kim, keberhasilan Presidensi Indonesia di G20 telah menunjukkan jalur positif bagi masa depan Indonesia.
3. Penting untuk berdialog dan adanya rasa saling menghormati
Kim juga menilai pentingnya melanjutkan dialog dan memastikan adanya rasa saling menghormati termasuk pada kaum LGBT.
"Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua," pungkasnya.
Baca Juga: Usman Hamid: RKUHP Disahkan Namun Tak Sungguh-Sungguh Dibahas