Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara

Najib dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi 1MDB

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Federal Malaysia menguatkan dakwaan hukuman 12 tahun penjara untuk eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib sempat mengajukan banding dan sidang kedua digelar hari ini. Namun, banding tersebut ditolak pengadilan.

1. Najib diputuskan bersalah

Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun PenjaraEks PM Malaysia Najib Tun Razak (ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin)

Dilansir Al Jazeera, Selasa (23/8/2022), pengadilan memutuskan bahwa Najib bersalah dan divonis hukuman 12 tahun penjara.

“Kami menemukan banding tak berarti apa-apa. Kami yakin bahwa hukumannya tetap,” kata Ketua Hakim Maimum Tuan Mat.

“Berdasarkan hal tersebut, ada pandangan bulat kami bahwa bukti yang dibawa selama persidangan menunjukkan dia bersalah atas tujuh dakwaan,” lanjutnya.

Sementara itu, pengacara Najib menuding hakim bias dengan banding yang diajukan.

2. Najib harus menjalani hukuman 12 tahun

Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun PenjaraEks PM Malaysia Najib Tun Razak (ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng)

Kalahnya Najib dalam banding terakhirnya, berarti ia harus segera menjalani hukuman. Najib menjadi eks perdana menteri Malaysia pertama yang dibui.

Pengadilan menyatakan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang dan pelanggaran kepercayaan yaitu mentransfer 10,1 juta dolar Amerika dari SRC International (bekas unit di 1MDB) ke rekening pribadinya.

3. Najib perdana menteri Malaysia pertama yang diadili karena kasus korupsi

Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun PenjaraEks Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha)

Dalam sidang dua tahun lalu, baru kali pertama dalam sejarah ada perdana menteri Malaysia yang diseret ke pengadilan karena kasus korupsi. Apalagi, Najib dulunya adalah politikus yang bersinar dan sempat memimpin Malaysia selama sembilan tahun, pada periode 2009-2018. 

Selain vonis 12 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai RM210 juta atau setara Rp721 miliar.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya