Hukuman Penjara Eks PM Malaysia Najib Razak Jadi 6 Tahun

Awalnya Najib dihukum 12 tahun

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengampunan Malaysia mengumumkan bahwa hukuman mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dikurangi dari 12 tahun menjadi hanya enam tahun dan dendanya pun dikurangi.

Pengumuman ini resmi dikeluarkan hari ini, setelah Dewan Pengampunan bertemu pada 29 Januari 2024 kemarin. Najib menerima hukuman penjara 12 tahun karena kasus korupsi 1MDB.

“Dengan pengurangan hukuman ini, Najib setuju bahwa ia akan bebas pada 23 Agustus 2028,” sebut pernyataan dewan, dikutip dari Channel News Asia, Jumat (2/2/2024).

1. Denda dikurangi tetapi harus dibayar

Sementara itu, Najib yang sudah mendekam di bui kurang dari dua tahun karena kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), harus membayar denda RM50 juta, dari denda awal yang ditentukan yaitu RM210 juta.

“Namun jika denda tidak dibayar, hukuman penjara Najib akan ditambah satu tahun dan ia baru bebas pada Agustus 2029,” tambah pernyataan tersebut.

Baca Juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Kalah di Sidang Peninjauan Kembali

2. PM Malaysia pertama yang dipenjara

Najib menjabat sebagai PM Malaysia dari 2009 hingga 2018 dan merupakan PM Negeri Jiran pertama yang dipenjara.

Ia mulai mendekam di penjara pada Agustus 2022 setelah dua kali gagal mengajukan banding untuk membatalkan hukumannya, dua tahun sebelumnya.

Keterlibatan Najib ini termasuk menerima transfer sebesar RM42 juta dari SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB, ke rekening pribadinya pada 2014 dan 2015.

3. Penyelewengan dana negara lewat 1MDB

1MDB adalah dana negara yang dibentuk pada 2009 dengan bantuan pemodal asal Malaysia, Jho Low. 1MDB dibentuk untuk mempromosikan pembangunan ekonomi.

Najib, yang kala itu menjabat sebagai perdana menteri, ikut mendirikan 1MDB dan menjadi dewan penasihat hingga 2016. Sementara Jho Low masih buron sampai sekarang.

1MDB sendiri mengumpulkan miliaran dolar Amerika dalam bentuk obligasi, yang nantinya akan digunakan dalam proyek investasi dan usaha antara tahun 2009 hingga 2013.

Namun setelah diselidiki, Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengatakan, ada 4,5 miliar dolar Amerika yang dipindah dari 1MDB ke rekening bank luar negeri dan perusahaan cangkang, yang terkait dengan Jho Low.

Baca Juga: Terlibat Korupsi, Gelar Kehormatan Najib Razak dan Istrinya Dicabut 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya