Indonesia Dukung ICJ Minta Israel Setop Serangan ke Rafah
![Indonesia Dukung ICJ Minta Israel Setop Serangan ke Rafah](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20230523/ef3c6b32-2bfd-45e5-bd01-f68ecd42d089-32bd551e62dcf3631c98d1546034fb7e_600x400.jpeg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia mendukung penuh keputusan Mahkamah Internasional yang meminta Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah.
“Indonesia juga meminta adanya jaminan akses yang terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lain untuk menyelidiki genosida yang dilakukan oleh Israel,” sebut pernyataan Kementerian Luar Negeri RI, Senin (27/5/2024).
“Indonesia mendesak Israel untuk segera mematuhi langkah-langkah yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional tanpa reservasi, dan menggarisbawahi pentingnya peran Dewan Keamanan PBB dalam memastikan implementasinya,” lanjut pernyataan itu.
1. Israel tolak permintaan Mahkamah Internasional atau ICJ
Israel menolak keputusan pengadilan tinggi PBB, Mahkamah Pidana Internasional (ICJ), yang meminta untuk menghentikan serangan ke Rafah, Palestina. Israel mengatakan mereka melakukan serangan defensif, berdasarkan hak untuk mempertahankan wilayahnya.
Pada Jumat (24/5/2024), Hakim ICJ Nawaf Salam membacakan putusan yang memerintahkan Israel segera menghentkan serangannya. Hal itu karena situasi kemanusiaan di wilayah tersebut telah memburuk dan menjadi bencana. Putusan ICJ itu merupakan tanggapan atas permohonan yang diajukan oleh Afrika Selatan (Afsel).
Baca Juga: Israel Luncurkan Serangan Udara ke Rafah, 35 Orang Tewas
2. Pencegahan terhadap genosida
Editor’s picks
Hakim Salam mengatakan, putusan itu diambil setelah pengadilan melakukan pemungutan suara dengan mayoritas 13 berbanding dua.
"Israel, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan konvensi mengenai pencegahan dan penghukuman kejahatan genosida, harus segera menghentikan serangan militernya dan tindakan apa pun lainnya di Rafah yang dapat menimbulkan kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," katanya.
Putusan ICJ tersebut sejauh ini dinilai paling signifikan, setelah empat hari sebelumnya kepala jaksa Karim Khan meminta pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pejabat Hamas dan Israel.
3. Israel sebut tak ada genosida di Gaza
Dalam pernyataan bersama, ketua Dewan Keamanan Nasional dan juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel menolak keputusan tersebut.
"Tuduhan genosida yang diajukan oleh Afsel terhadap Israel di ICJ di Den Haag adalah salah, keterlaluan dan menjijikkan secara moral," ujar dia.
"Israel bertindak berdasarkan haknya untuk mempertahankan wilayahnya dan warganya, konsisten dengan nilai-nilai moral dan mematuhi hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional," tambahnya.
Baca Juga: Kenapa Israel Marah 3 Negara Eropa Akui Palestina?