Israel Disidang di Mahkamah Internasional Hari Ini

Afsel laporkan Israel ke ICJ dengan tuduhan genosida di Gaza

Jakarta, IDN Times - International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional akan menyidang Israel yang dilaporkan Afrika Selatan atas dugaan melakukan genosida di Jalur Gaza. Para pejabat dari Israel dan Afrika Selatan nantinya saling berhadapan di markas ICJ, Den Haag, Belanda, dalam sidang yang digelar hingga Jumat (12/1/2023).

Dilansir Al Jazeera, Kamis (11/1/2024), pengajuan tuduhan Afrika Selatan memuat hingga 84 halaman yang salah satu poinnya adalah mendesak Israel segera menghentikan serangannya di Gaza. Afsel juga menuding Israel terlibat dalam aksi genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.

1. Apa itu Konvensi Genosida?

Konvensi Genosida adalah konvensi yang berisi tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida yang disahkan PBB pada 9 Desember 1948. Afsel menyeret Israel ke ICJ lantaran kedua negara meneken Konvensi Genosida PBB. Tiap negara yang sudah meneken konvensi ini bisa membawa kasus yang diduga mengarah ke aksi genosida ke ICJ.

Genosida merupakan tindakan yang bertujuan menghancurkan dan menghapuskan suatu bangsa, etnis, ras, atau komunitas penganut agama. Hanya saja, genosida adalah aksi kejahatan yang paling sulit dibuktikan.

Baca Juga: Maroko Pertimbangkan Putus Hubungan dengan Israel

2. Bagaimana posisi Indonesia?

Israel Disidang di Mahkamah Internasional Hari IniMenteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. (IDN Times/Sonya Michaella)

Konvensi Genosida PBB efektif berlaku pada 12 Januari 1951 silam. Namun per April 2022 lalu, total ada 153 negara yang menjadi negara pihak Konvensi atau yang meneken Konvensi tersebut.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan secara moral dan politis, Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afsel di Mahkamah Internasional, yang melaporkan Israel atas genosida di Jalur Gaza.

"Namun, secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan Negara Pihak," kata Iqbal, dalam keterangannya.

Sementara, Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat (advisory opinion) Mahkamah Internasional soal status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel terhadap Palestina.

"Sebagai bentuk dukungan, pada 19 Februari 2024 nanti, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi akan hadir di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda, untuk menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB," ucap Iqbal.

3. Jumlah korban tewas sudah mencapai 23 ribu

Israel Disidang di Mahkamah Internasional Hari IniGedung-gedung yang hancur akibat serangan Pendudukan Israel terhadap rumah-rumah warga sipil Palestina di Gaza di utara Kamp Jabalia, utara wilayah Al-Sikka, Rabu (11/11/2023). (Dok. Yayasan Persahabatan dan Studi Peradaban (YPSP))

Per hari ini, jumlah korban tewas di Jalur Gaza sudah mencapai 23.357 orang, yang sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan. Sementara, korban luka kini telah mencapai 59.410 orang dan sekitar 85 persen warga Gaza telah mengungsi.

Ratusan ribu orang juga harus hidup tanpa tempat berlindung dan kekurangan bahan pangan sehari-hari.

Baca Juga: Inggris Sebut Israel Mungkin Melanggar Hukum Internasional

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya