Isu Myanmar dan Rohingya Jadi Perhatian Diplomasi RI

Indonesia bakal bantu pemulihan kondisi Myanmar

Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi menegaskan, perkembangan konflik Myanmar menjadi perhatian Indonesia, meski kini sudah tidak menjadi ketua ASEAN.

“Perkembangan di Myanmar tentu terus menjadi perhatian Indonesia. Selama keketuaan Indonesia di ASEAN, lebih dari 265 engagements telah dilakukan dengan stakeholders isu Myanmar untuk dorong kemajuan implementasi Lima Poin Konsensus,” kata Retno, dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri 2023, di Bandung, Senin (8/1/2024).

“Komitmen Indonesia untuk membantu Myanmar keluar dari krisis goes beyond our chairmanship,” lanjut dia.

Baca Juga: PBB: Myanmar Jadi Produsen Opium Terbesar di Dunia pada 2023

1. Stabilitas di Myanmar jadi kunci penyelesaian isu Rohingya

Isu Myanmar dan Rohingya Jadi Perhatian Diplomasi RIilustrasi kudeta Myanmar (ANTARA FOTO/REUTERS/Jorge Silva)

Retno juga mengangkat isu Rohingya yang akhir-akhir ini disorot lantaran mereka mendarat di Aceh, pada akhir 2023 lalu.

“Demokrasi dan stabilitas di Myanmar akan menjadi kunci penyelesaian isu Rohingya, agar mereka dapat kembali ke rumah mereka secara bermartabat,” ucap Retno.

“Isu Rohingya ini, secara khusus saya bahas dengan Komisioner Tinggi UNHCR di Jenewa Desember lalu. Saya tekankan bahwa diperlukan sebuah kerja sama yang kuat antara negara kawasan dan badan-badan PBB untuk menyelesaikan pengungsi Rohingya,” tutur dia lagi.

Perpindahan lanjutan pengungsi Rohingya atau secondary movement akhir-akhir ini diduga kuat terjadi karena kejahatan TPPO.

2. Indonesia bukan negara pihak Konvensi Pengungsi 1951

Isu Myanmar dan Rohingya Jadi Perhatian Diplomasi RISejumlah imigran Rohingya dikumpulkan di tenda darurat usai terdampar di Desa Karang Gading, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (1/1/2024). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal menyatakan, Indonesia bukan pihak yang meneken Konvensi Pengungsi 1951.

Maka dari itu, Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi memberi solusi permanen bagi mereka.

“Penampungan yang selama ini diberikan semata-mata karena alasan kemanusiaan. Ironisnya banyak negara pihak pada konvensi justru menutup pintu, dan bahkan menerapkan kebijakan push back terhadap para pengungsi itu,” kata Iqbal, dalam keterangannya, November lalu.

3. Indonesia bisa tampung Rohingya sementara

Isu Myanmar dan Rohingya Jadi Perhatian Diplomasi RISejumlah imigran Rohingya dikumpulkan di tenda darurat usai terdampar di Desa Karang Gading, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (1/1/2024). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Kendati Indonesia belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 soal pengungsi, namun atas asas kemanusiaan, Indonesia bisa menampung sementara para pengungsi Rohingya.

“Prinsip non-refoulment ini melarang negara untuk mengembalikan atau mengusir orang-orang ke negara asal atau negara lain yang berpotensi mendapat tindak persekusi, penyiksaan, pelanggaran HAM yang berat,” jelas Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Dhahana Putra.

“Melihat resistensi yang terjadi terhadap pengungsi Rohingya, perlu diintensifkan komunikasi dengan IOM, UNHCR, dan negara-negara tetangga agar penanganan pengungsi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat lokal, khususnya dalam konteks ini di Aceh,” ucap dia lagi.

Baca Juga: Soal Isu Rohingya, Cak Imin: Harus Utamakan Kepentingan Rakyat Dulu

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya