Jasad WNI Korban Bentrokan di Taiwan Akan Dipulangkan ke RI

KDEI Taipei akan urus pemulangan jenazahnya

Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi KDEI Taipei telah menerima informasi dari Kepolisian Changhua soal adanya perkelahian sesama WNI di depan Stasiun Kereta Api Changhua.

“Perkelahian tersebut melibatkan 30 WNI dan menyebabkan 1 WNI meninggal dan 1 WNI luka-luka. Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, satu korban luka tersebut pada 4 September telah dinyatakan sembuh,” kata Judha dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).

Sementara itu, Kepolisian Changhua telah menetapkan 15 WNI sebagai pelaku dan berkas perkara telah disampaikan kepada Kejaksaan Distrik Changhua.

Baca Juga: Dua Kelompok Silat Asal Indonesia Bentrok di Taiwan, Satu Tewas

1. KDEI akan fasilitas pemulangan satu jenazah WNI

Jasad WNI Korban Bentrokan di Taiwan Akan Dipulangkan ke RIDirektur PWNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. (IDN Times/Sonya Michaella)

Judha menekankan, KDEI Taipei akan memfasilitasi pemulangan satu jenazah WNI dan berkooridinasi dengan otoritas Changhua, terkait pendampingan hukum terhadap 15 WNI yang ditahan.

“KDEI juga akan memfasilitasi komunikasi antarkelompok WNI, agar kasus serupa tidak terulang,” ujar dia.

2. Konflik antara dua kelompok seni bela diri

Jasad WNI Korban Bentrokan di Taiwan Akan Dipulangkan ke RIIlustrasi Suasana Taipei, Taiwan (IDN Times/Vanny El-Rahman)

Menurut penyelidikan polisi, insiden perkelahian ini dipicu konflik antara dua kelompok seni bela diri, yang sebelumnya telah saling mencoba bernegosiasi.

Pada saat itu, anggota dari kedua kelompok tersebut membawa berbagai senjata tajam, seperti pisau lipat, pedang belati, dan senjata tajam lainnya.  

Baca Juga: Terlibat Tawuran di Taiwan, 1 Warga Trenggalek Tewas

3. Pelaku utama akan diproses sesuai hukum di Taiwan

Jasad WNI Korban Bentrokan di Taiwan Akan Dipulangkan ke RIIlustrasi Suasana Taipei, Taiwan (IDN Times/Vanny El-Rahman)

Menurut informasi yang diperoleh, aparat kepolisian akan memproses terduga pelaku utama, yakni PMI berusia 24 tahun, untuk ditangani berdasarkan hukum yang berlaku di Taiwan.

Pada saat yang sama, pihak agensi dan perusahaan tempat di mana para pelaku bekerja, juga diminta untuk meningkatkan pengawasan yang relevan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya