Kemlu Buka Suara soal 6 WNI Rampok Jam Tangan Mewah di Hong Kong

Sebanyak empat WNI ditahan di Kepolisian Hong Kong

Jakarta, IDN Times - KJRI Hong Kong telah menerima informasi dari Kepolisian Hong Kong terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat perampokan bersenjata tajam di sebuah toko arloji mewah di kawasan Causeway Bay, Hong Kong.

Menurut laporan, enam WNI ini terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan. Mereka merampok jam tangan mewah dengan total Rp12 miliar. Satu perempuan berperan sebagai pelanggan, sedangkan perampokan dilakukan oleh para WNI laki-laki.

Sementara, perempuan yang lain berperan mengumpulkan jam tangan saat rekannya berhasil menggasak jam tangan mewah tersebut.

"KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam WNI tersebut. Kepolisian Hong Kong menyampaikan akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

1. Empat orang ditahan

Kemlu Buka Suara soal 6 WNI Rampok Jam Tangan Mewah di Hong KongDirektur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Sonya Michaella)

Berdasarkan info dari kepolisian, dari enam WNI tersebut, empat orang menjalani penahanan di correctional facility Kepolisian Hong Kong. Sementara, dua WNI lainnya dilepaskan dengan jaminan.

"Sebanyak empat orang telah memberikan izin. Sedangkan, dua orang lainnya belum memberikan izin untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," ujar Judha.

Baca Juga: Cetak Pengusaha dari PMI Hong Kong, Pegadaian Gelar Pelatihan Bisnis

2. KJRI Hong Kong akan berikan pendampingan hukum

Kemlu Buka Suara soal 6 WNI Rampok Jam Tangan Mewah di Hong KongDirektur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. (IDN Times/Sonya Michaella)

Judha menuturkan KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan izin (consent) dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam tiga tahun terakhir. Polisi Hong Kong menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat," ujarJudha.

3. Enam WNI curi jam tangan mewah senilai total Rp12 miliar

Kemlu Buka Suara soal 6 WNI Rampok Jam Tangan Mewah di Hong KongLantau Island, Hongkong (unsplash.com/Nadine Marfurt)

Kepolisian Hong Kong menerima laporan pada 28 Februari 2024, telah terjadi pencurian toko jam tangan di Jalan Foo Ming. Perampok berjumlah tiga orang dan membawa pisau.

Mereka merampok 25 jam tangan dengan nilai total 6,12 dolar HK atau setara dengan Rp12,3 miliar, lalu kabur dari lokasi kejadian menaiki mobil.

Kepolisian Hong Kong mengaku, ini pertama kalinya mereka menangkap sekelompok WNI yang nekat merampok toko jam tangan.

Sebanyak empat orang di antaranya bahkan berstatus overstayer atau melebihi masa tinggal legalnya di Hong Kong.

Baca Juga: 11 Relawan WNI MER-C Berhasil Masuk ke Gaza

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya