KJRI Jeddah Tak Diinfo Saudi soal WNI Lecehkan Perempuan Saat Umrah

KJRI langsung melayangkan nota protes ke Kemlu Saudi

Jakarta, IDN Times - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengaku tidak diberitahu oleh otoritas Arab Saudi bahwa ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan, dan telah menjalani persidangan terkait pelecehan seksual.

Buntut tidak diberitahu ini, KJRI Jeddah langsung melayangkan nota protes ke pemerintah Saudi.

WNI bernama Muhammad Said ini dituduh melakukan pelecehan seksual ketika sedang umrah, yaitu meremas dada perempuan Lebanon saat sedang melakukan tawaf di Masjidil Haram.

Insiden ini terjadi pada November 2022 lalu. Said pun sudah divonis dua tahun penjara dan denda sebesar 50 ribu Riyal.

Baca Juga: Tahunan Tak Dibayar, 2 Orang TKI Dapat Gaji Usai Dibantu KJRI Jeddah

1. Kemlu benarkan WNI tersebut sudah divonis hukuman penjara

KJRI Jeddah Tak Diinfo Saudi soal WNI Lecehkan Perempuan Saat UmrahDirektur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha (IDN Times/Sonya Michaella)

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha membenarkan bahwa Said telah divonis selama dua tahun, dan denda 50 ribu Riyal pada sidang 20 Desember 2022.

“MS ini telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti saksi mata dan pengakuan MS ini sendiri,” kata Judha, dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).

2. KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Saudi

KJRI Jeddah Tak Diinfo Saudi soal WNI Lecehkan Perempuan Saat UmrahSuasana Kota Jeddah, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Sementara itu, Judha mengatakan, KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi terkait persidangan yang dijalani MS.

“Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023,” ungkap Judha lagi.

Maka, KJRI Jeddah lantas mengirimkan nota protes ke Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.

3. Keluarga Said membantah tuduhan tersebut

Lewat akun media sosial Twitter, salah seorang anggota keluarga Said membantah tuduhan Arab Saudi ini. Ia juga menyesalkan mengapa Saudi langsung menjatuhkan vonis, padahal sang korban pun tak hadir di dalam sidang.

Saudara sepupu Said ini menyebutkan bahwa memang Said menjalani ibadah umrah dengan kakak, ibu, dan neneknya, menggunakan jasa travel. Said dan rombongan tiba di Makkah pada 8 November 2022 dan melakukan tawaf pada 10 November 2022.

Ia juga menyebut bahwa Said divonis hukuman dua tahun penjara tanpa adanya bukti bahwa ia memang melakukan pelecehan tersebut. Vonis disebutkan hanya berdasarkan laporan korban dan kesaksian dua petugas pengamanan Masjidil Haram.

Baca Juga: Bandara Jeddah Bolehkan Jemaah Bawa 5 Liter Air Zamzam, Cek Syaratnya!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya