Korsel Cabut Aturan Wajib Masker di Ruang Publik  

Jam malam di Korsel juga sudah dicabut

Jakarta, IDN Times - Korea Selatan (Korsel) segera melonggarkan aturan terkait COVID-19, salah satunya mencabut aturan wajib masker di ruang publik. Peraturan ini mulai berlaku pekan depan.

Namun, warga masih harus memakai masker ketika berada di acara-acara dengan kapasitas peserta 50 persen atau lebih seperti rapat, konser, dan di stadion olahraga.

Baca Juga: [UPDATE] 308.836 Orang di Dunia Terpapar COVID-19, Korsel Terbanyak

1. Aturan wajib masker dicabut jelang pelantikan presiden baru

Korsel Cabut Aturan Wajib Masker di Ruang Publik  Seorang perempuan menggunakan sebuah eskalator untuk turun di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19) di sebuah pusat perbelanjaan di Seoul, Korea Selatan, Rabu (9/9/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji)

Aturan memakai masker di ruang publik ini dicabut menjelang pelantikan presiden baru Korsel, Yoon Suk-yeol, pada 10 Mei mendatang.

Namun, tim dari presiden baru Korsel menentang pencabutan aturan ini, dengan alasan masih terlalu dini.

“Tim transisi setuju kembali ke kehidupan normal dengan tidak memakai masker, tapi mencabut aturan memakai masker di luar ruangan saat ini masih terlalu dini,” kata Juru Bicara Tim Transisi Hong Kyung-hee, dikutip dari Channel News Asia, Sabtu (30/4/2022).

Pemerintahan Yoon baru akan mempertimbangkan untuk bebas masker di luar ruangan sekitar akhir Mei mendatang.

2. Warga tidak nyaman karena masker

Korsel Cabut Aturan Wajib Masker di Ruang Publik  Ilustrasi penanganan Covid - 19 di Korsel (CNBC/ Cho Seung Jun)

Perdana Menteri Kim Boo-kyum mengatakan, keputusan ini dibuat karena warga sudah terlihat tidak nyaman.

“Pemerintah tidak bisa lagi mengelak saat melihat warga sudah tidak nyaman ketika situasi di Korsel saat ini mulai stabil,” ucap dia.

Korsel sendiri melaporkan ada 50.558 kasus positif COVID-19 pada Jumat kemarin. Angka ini perlahan turun sejak Maret 2020, di mana kasus positif di Korsel sempat naik.

3. Korsel longgarkan sejumlah aturan

Korsel Cabut Aturan Wajib Masker di Ruang Publik  (Para pelajar SMA di Korsel antre untuk bisa masuk ke kantin) Kantor berita Yonhap

Sebelum menghapus kewajiban memakai masker di luar ruangan, Korsel lebih dulu mencabut aturan jam malam, seperti jam malam di restoran dan pusat perbelanjaan.

Tingkat vaksinasi di Korsel juga terbilang tinggi. Hampir 87 persen dari 52 juta penduduk Korsel telah divaksinasi lengkap, dan 65 persen di antaranya sudah menerima vaksin booster.

Baca Juga: Biden Segera Kunjungi Korsel dan Jepang, Bahas Indo Pasifik 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya