Lagi, 7 WNI Korban Penyekapan di Kamboja Kembali Diselamatkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Kamboja bersama KBRI Phnom Penh kembali berhasil menyelamatkan tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) dari penyekapan di Kamboja. Total WNI yang berhasil diselamatkan 62 orang.
Sebelumnya, ada 55 WNI yang sudah dibebaskan pada Sabtu, 30 Juli 2022. Jumlah WNI korban penipuan tersebut berdasarkan pendalaman lebih lanjut dari Kepolisian Kamboja.
Baca Juga: 55 WNI Korban Penyekapan di Kamboja Berhasil Dibebaskan
1. Hari ini seluruh WNI dibawa ke Phnom Penh
Berdasarkan keterangan dari Kementerian Luar Negeri RI, Minggu (31/7/2022), sebanyak 62 WNI ini akan dipindahkan dari Sihanoukville ke Phnom Penh pada malam hari ini, waktu setempat.
KBRI Phnom Penh telah menyiapkan akomodasi selama mereka berada di Phnom Penh. Selama berada di sana, WNI juga akan mendapat konseling psikologis dari Kementerian Luar Negeri.
2. WNI akan diidentifikasi berdasarkan dugaan perdagangan manusia
Editor’s picks
Sesuai Standard Operating Procedure (SOP) penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seluruh WNI tersebut akan menjalani pemeriksaan berdasarkan Screening Form Identifikasi Korban/Terindikasi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebelum direpatriasi ke Indonesia.
Screening Form tersebut akan digunakan untuk mendukung proses rehabilitasi korban dan penegakan hukum bagi pelaku perekrut tenaga migran di Indonesia.
Baca Juga: 60 WNI Disekap, Menlu RI Bakal Temui Kepolisian Kamboja
3. WNI akan direpatriasi ke Indonesia
Setelah proses identifikasi selesai, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Phnom Penh akan memfasilitasi repatriasi puluhan WNI itu ke Indonesia. Penanganan lebih lanjut WNI pasca- tiba di Indonesia akan dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait.
Puluhan WNI ini merupakan korban penipuan modus bekerja di Kamboja. Berdasarkan modus-modus sebelumnya, mereka dijanjikan akan bekerja sebagai call center atau operator, namun mereka diminta melakukan penipuan investasi bodong, bahkan ada WNI yang diancam akan dijual.