Menlu Retno Bakal ke Mahkamah Internasional Bela Posisi Palestina

Berbeda dengan laporan Afsel soal Israel lakukan genosida

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal memaparkan kehadiran Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di Mahkamah Internasional pada 19 Februari 2024, berbeda dengan kasus Israel yang dilaporkan Afrika Selatan.

“Menlu RI dijadwalkan memberikan pendapat lisan (oral statement) pada 19 Februari 2024 di Mahkamah Internasional dalam rangka meminta Mahkamah untuk mengeluarkan Advisory Opinion terhadap pertanyaan Majelis Umum PBB mengenai konsekuensi dan status hukum pendudukan Israel atas Palestina,” kata Iqbal, dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

“Ini jalur yang berbeda dengan upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah terhadap tindakan genosida Israel di Gaza. Dalam isu Afrika Selatanl ini, Indonesia berikan dukungan moral dan politis tapi tidak bisa lakukan upaya hukum karena dasar upaya Afrika Selatan adalah Konvensi Genosida 1948, di mana Indonesia bukan Negara Pihak,” ucap Iqbal.

Baca Juga: Menlu AS Temui Presiden Palestina, Bahas Apa?

1. Jumlah korban tewas sudah mencapai 23 ribu

Menlu Retno Bakal ke Mahkamah Internasional Bela Posisi PalestinaGedung-gedung yang hancur akibat serangan Pendudukan Israel terhadap rumah-rumah warga sipil Palestina di Gaza di utara Kamp Jabalia, utara wilayah Al-Sikka, Rabu (11/11/2023). (dok. Yayasan Persahabatan dan Studi Peradaban (YPSP))

Per hari ini, jumlah korban tewas di Jalur Gaza sudah mencapai 23.357 orang. Sebagian besar dari puluhan ribu korban itu adalah anak-anak dan perempuan.

Sementara korban luka telah mencapai 59.410 orang dan sekitar 85 persen warga Gaza telah mengungsi. Ratusan ribu orang juga harus hidup tanpa tempat berlindung dan kekurangan bahan pangan sehari-hari.

Baca Juga: Israel Disidang di Mahkamah Internasional Hari Ini

2. Israel disidang hari ini di ICJ

Menlu Retno Bakal ke Mahkamah Internasional Bela Posisi Palestinagedung ICJ di Den Haag (Instagram.com/Geopolnews.2)

International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional akan menyidang Israel yang dilaporkan Afrika Selatan atas dugaan melakukan genosida di Jalur Gaza. Para pejabat dari Israel dan Afrika Selatan akan saling berhadapan di markas ICJ di Den Haag, Belanda.

Pengajuan tuduhan Afrika Selatan ini memuat hingga 84 halaman yang salah satu poinnya adalah mendesak Israel segera menghentikan serangannya di Gaza.

Afsel juga menuding Israel terlibat dalam aksi genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza. Sidang Israel akan digelar dua hari, yakni hari ini dan Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Menlu AS: Israel Setuju Misi PBB Nilai Situasi Gaza Utara

3. Apa itu Konvensi Genosida?

Menlu Retno Bakal ke Mahkamah Internasional Bela Posisi Palestinapotret sebuah gedung yang hancur di Jalur Gaza.(unsplash.com/ Emad El Byed)

Konvensi Genosida adalah konvensi yang berisi tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida yang disahkan PBB pada 9 Desember 1948.

Afsel menyeret Israel ke ICJ lantaran kedua negara meneken Konvensi Genosida PBB. Tiap negara yang sudah meneken konvensi ini bisa membawa kasus yang diduga mengarah ke aksi genosida ke ICJ.

Genosida sendiri adalah tindakan yang bertujuan menghancurkan dan menghapuskan suatu bangsa, etnis, ras atau komunitas penganut agama. Namun genosida adalah aksi kejahatan yang paling sulit dibuktikan.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya