Menlu Retno: Kepemilikan Senjata Nuklir Tidak Dapat Dibenarkan

Menlu Retno paparkan soal TPNW ke Komisi I DPR

Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, menyatakan bahwa Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) menegaskan kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Hal ini diungkapkan Retno ketika menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, hari ini.

"(Ini) termasuk meluruskan pandangan yang keliru seolah-olah memiliki senjata nuklir terkait dengan prestise negara," kata Retno, di kompleks Senayan, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (2/10/2023)

Menurut Retno, negara-negara yang tidak bersenjata nuklir juga perlu berperan aktif untuk menjadi motor utama dalam penghapusan total senjata nuklir.

Pengesahan TPNW juga akan melengkapi ratifikasi tiga instrumen multilateral lain yang telah diratifikasi Indonesia, yaitu Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT), Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBT), dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ).

1. Indonesia harus aktif menjaga perdamaian

Menlu Retno: Kepemilikan Senjata Nuklir Tidak Dapat DibenarkanMenteri Luar Negeri RI Retno Marsudi usai KTT ASEAN 2023 Labuan Bajo. (dok. Youtube Setpres RI)

Retno kembali mengingatkan amanat konstitusi, bahwa pemerintah Indonesia harus dan terus berkomitmen memperjuangkan serta menjaga perdamaian internasional.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui peran aktif dalam penyusunan TPNW, yang telah diadopsi pada 7 Juli 2017 dalam konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang bertujuan mengatur pelarangan senjata nuklir secara menyeluruh dengan tetap menjamin hak pemanfaatan tenaga nuklir untuk tujuan damai.

TPNW tersebut diberlakukan pada 22 Januari 2021 dan sampai sekarang telah ditandatangani oleh 93 negara. Sekitar 69 di antaranya telah melakukan ratifikasi terhadap traktat tersebut, termasuk enam negara anggota ASEAN, yaitu Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina Thailand dan Vietnam.

Baca Juga: Di Forum PBB, Indonesia Serukan Pemusnahan Senjata Nuklir secara Total

2. Kepemilikan penggunaan senjata nuklir tak memberikan dampak positif apapun

Menlu Retno: Kepemilikan Senjata Nuklir Tidak Dapat DibenarkanPertemuan Menlu ASEAN SEANFWZ. (dok. Gallery ASEAN 2023)

Retno menegaskan bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak memberikan dampak positif apapun bagi negara.

"Serangan nuklir oleh satu negara akan dibalas oleh serangan nuklir oleh negara lain, dan akan menciptakan kehancuran total," ucap dia.

Oleh karena itu, lanjut Retno, kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

3. Retno kembali ingatkan pentingnya ratifikasi konvensi nuklir

Menlu Retno: Kepemilikan Senjata Nuklir Tidak Dapat DibenarkanMenteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. (IDN Times/Sonya Michaella)

Selain mendorong pelarangan senjata nuklir, TPNW juga hadir untuk menutupi kelemahan traktat lain, yaitu Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT), di mana traktat tersebut membedakan kelompok negara yang boleh dan tidak boleh memiliki senjata nuklir. Sementara, TPNW memberikan hak dan kewajiban yang sama bagi seluruh pihak.

Di hadapan DPR, Retno menekankan pentingnya meratifikasi TPNW, mengingat tidak adanya keterlibatan negara-negara bersenjata nuklir di dalam traktat tersebut.

"Cita-cita untuk mencapai dunia yang bebas dari senjata nuklir akan semakin jauh dari kenyataan jika kita saling menunggu, menunggu nuclear weapon states menjadi pihak dari perjanjian ini," tutur dia.

Baca Juga: Badan Nuklir PBB Tegaskan Limbah Nuklir Jepang Aman Dibuang ke Laut

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya