Palestina Minta ICJ Segera Hentikan Pendudukan Israel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki berbicara di depan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ), mendesak agar mereka bisa menghentikan pendudukan Israel.
“Kami menyerukan Mahkamah Internasional untuk menyatakan pendudukan Israel ilegal dan menegaskan perlunya untuk mengakhiri segera dan tanpa syarat,” kata Maliki dalam sidang dengar pendapat di Markas ICJ, Den Haag, Belanda.
Dilansir dari Al Jazeera, Selasa (20/2/2024), sidang dengar pendapat ini diadakan ICJ untuk menanggapi permintaan Majelis Umum PBB agar ICJ bisa memberikan pandangan hukum atau advisory opinion, soal konsekuensi hukum, atas tindakan Israel di Palestina.
1. Pilihan warga Palestina hanya mengungsi, ditahan atau mati
Maliki juga mengungkapkan bahwa saat ini pilihan warga Palestina hanya ada tiga, yaitu mengungsi, ditahan oleh Israel atau mati di tangan militer Israel.
“Sudah waktunya untuk mengakhiri standar ganda dan menegakkan hukum internasional di semua negara tanpa kecuali,” ucap Maliki.
Baca Juga: Respons Israel Usai Brasil Sebut Operasi Militer Gaza Mirip Aksi Nazi
Editor’s picks
2. ICJ gelar sidang dengar pendapat soal pendudukan Israel
Sidang dengar pendapat ICJ soal pendudukan Israel ini digelar mulai Senin kemarin di Belanda.
Melalui resolusi yang dirilis pada 17 Januari 2023, Majelis Umum PBB meminta ICJ untuk menentukan konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran yang terus dilakukan di Palestina.
Setidaknya, 50 negara akan menyampaikan argumen mereka, termasuk Indonesia yang dijadwalkan akan berbicara pada 23 Februari mendatang.
3. Menlu Retno wakili Indonesia di sidang dengar pendapat ICJ
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, dijadwalkan menyampaikan pernyataan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda pada Jumat (23/2/2024).
Pernyataan Indonesia disampaikan di tengah sidang dengar pendapat mengenai status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina, yang digelar pada 19-26 Februari 2024.