Pengamat soal Pernyataan Retno di ICJ: Menggelegar!
![Pengamat soal Pernyataan Retno di ICJ: Menggelegar!](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240223/icj-6ccb40410b08254a6ab002ddf9ffe3b0_600x400.jpeg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia sekaligus pengamat, Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi telah menyampaikan Oral Statement yang menggelegar di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (23/2/2024) kemarin.
"Menlu menyampaikan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri telah lama dinegasi oleh Israel, bahkan okupasi Israel telah memberangus rakyat Palestina untuk dapat melaksanakan hak menentukan nasib sendiri," kata Hikmahanto dalam keterangan persnya, dikutip Senin (26/2/2024).
Retno juga mengutip arogansi Israel yang terus menyerang rakyat Palestina di Gaza tanpa toleransi terhadap kewajiban internasional dengan mengutip pernyataan PM Benjamin Netanyahu "nobody will stop us - not The Hague… not anybody else..".
Baca Juga: MUI Puji Aksi Menlu Retno Sampaikan Pernyataan soal Israel di ICJ
1. Pendudukan Israel ilegal
Hikmahanto juga memuji pernyataan Retno, di mana ia menekankan bahwa pendudukan oleh Israel terhadap Palestina adalah ilegal karena berbagai alasan.
"Salah satunya pendudukan dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau senjata yang tidak dibenarkan," ujar Hikmahanto.
"Juga terkait dengan kebijakan Israel melakukan ekspansi wilayah secara ilegal di wilayah Palestina yang diokupasi," imbuh dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Ini Pernyataan Lengkap Menlu Retno di ICJ soal Israel
2. Indonesia berpartisipasi aktif bantu berikan pandangan hukum ke ICJ
Terkait Advisory Opinion ini, Indonesia sejak awal sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif untuk membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ.
Masukan Indonesia terdiri dari dua hal, pertama, masukan tertulis atau written statement, yang sudah disampaikan ke ICJ pada Juli 2023. Kedua, pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan oleh Retno pada kemarin Jumat di ICJ.
3. Pendudukan Israel tidak bisa dibenarkan dari segi mana pun
Retno menegaskan bahwa pendudukan Israel tidak dapat dibenarkan dari segi mana pun. Hal ini ia ungkapkan ketika menyampaikan pernyataan Indonesia di sidang dengar pendapat di Mahkamah Internasional.
“Pendudukan Israel merupakan akibat dari penggunaan kekuatan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, pendudukan tersebut sejak awal melanggar hukum dan terus demikian. Penggunaan kekuataan Israel juga tidak bisa dibenarkan dengan dalih membela diri,” tutur Retno di ICJ.
"Hal ini melanggar prinsip keharusan dan proporsionalitas. Hal ini memang bertentangan dengan larangan agresi, sebuah norma yang harus ditaati hukum internasional, yang mana tidak boleh ada pengecualian,” ucap dia.