Polisi Malaysia Tangkap WNI Hendak Selundupkan Sabu ke Indonesia 

Sita sabu seberat 58 kilogram dan 3.500 pil ekstasi

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Malaysia telah menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menyelundupkan sabu dan ekstaksi dari Malaysia ke Indonesia.

Dilansir dari Free Malaysia Today, Selasa (26/9/2023), WNI tersebut ditangkap pada 22 September 2023 di dermaga nelayan Sungai Buloh, Jeram, Selangor. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 58,9 kilogram dan 3.500 butir pil ekstasi.

1. Penggerebekan dilakukan dini hari

Polisi Malaysia Tangkap WNI Hendak Selundupkan Sabu ke Indonesia Petronas Tower (pexels.com/@pixabay)

Kepala polisi Kuala Selanor, Ramli Kasa, mengatakan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan pada pukul 02.30 pagi, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di dermaga.

“Tersangka berusia 21 tahun. Sabu itu ditempatkan di bungkus plastik berlabel teh khas China,” kata Ramli.

Baca Juga: WNI Diculik di Malaysia, Pelaku Minta Tebusan Rp1,7 Miliar 

2. Selundupkan narkoba senilai Rp200 juta

Polisi Malaysia Tangkap WNI Hendak Selundupkan Sabu ke Indonesia Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Ramli mengungkapkan, timnya menyita 56 bungkus plastik berlabel teh khas China yang diyakini berisi sabu dengan nilai 1,85 juta Ringgit setara dengan Rp6 juta.

“Ada satu kantong plastik berisi 3.500 pil ekstasi senilai 59 ribu Ringgit (setara dengan Rp195 juta) di semak-semak dermaga,” tuturnya.

3. Masuk ke Malaysia menggunakan visa turis

Polisi Malaysia Tangkap WNI Hendak Selundupkan Sabu ke Indonesia Menara Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia (IDN Times/Santi Dewi)

Ramli menambahkan, tersangka diduga memanfaatkan semak-semak di sekitar dermaga untuk menyimpan narkoba sebelum menyelundupkan ke Indonesia melalui jalur laut.

“Tersangka masuk ke Malaysia pada 13 September menggunakan visa turis dan positif menggunakan sabu,” ucap Ramli lagi.

Baca Juga: 168 WNI Terancam Hukuman Mati, Paling Banyak di Malaysia

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya