RI-Malaysia-Uni Eropa Bentuk Gugus Tugas soal Aturan Deforestasi

EUDR ini menyasar produk ekspor RI dan Malaysia

Jakarta, IDN Times - Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa sepakat membentuk joint task force ad hoc atau gugus tugas gabungan terkait peraturan baru Uni Eropa soal deforestasi atau EUDR.

Perwakilan Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa, menggelar pertemuan perdana di Jakarta pada Jumat (4/8/2023).

Pertemuan tersebut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdhalifah Machmud; Sekretaris Jenderal Kementerian Perkebunan dan Komoditas Malaysia, Dato Mad Zaidi bin Mohd Karli; dan Direktur Diplomasi Hijau dan Multilateralisme Komisi Eropa Astrid Schomaker.

Baca Juga: Kena Imbasnya, Indonesia Protes Kebijakan UU Deforestasi Uni Eropa 

1. Joint Task Force mewadahi kekhawatiran Indonesia dan Malaysia

RI-Malaysia-Uni Eropa Bentuk Gugus Tugas soal Aturan DeforestasiIlustrasi buruh tani memanen getah karet. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Dalam pernyataan Uni Eropa yang diterima IDN Times, ketiga pihak tersebut mencapai kesepakatan untuk kepentingan bersama antara negara produsen dan konsumen produk perkebunan serta kehutanan.

“JTF Ad Hoc bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran yang disampaikan Indonesia dan Malaysia terkait implementasi EUDR dan untuk mengidentifikasi solusi dan pendekatan praktis relevan untuk implementasi EUDR,” sebut pernyataan dari Uni Eropa.

Di JTF ini, akan ada dialog dan alur kerja yang dipimpin masing-masing pemerintah guna membangun rasa saling pengertian soal implementasi peraturan EUDR.

Baca Juga: Parlemen Uni Eropa Sebut EUDR Tak Menyasar Negara Tertentu 

2. Acuan kerja JTF Ad Hoc ada soal legalitas lahan dan batas waktu deforestasi

RI-Malaysia-Uni Eropa Bentuk Gugus Tugas soal Aturan DeforestasiIlustrasi tanaman kopi (IDN Times/Indiana Malia)

Selain itu, ketiga pihak juga menyepakati kerangka acuan kerja JTF Ad Hoc yang mencakup isu-isu seperi inklusivitas petani dalam rantai pasokan, skema sertifikasi nasional (legalitas lahan dan batas waktu deforestasi), hingga penelusuran produsen ke konsumen akhir, serta data ilmiah soal deforestasi dan degradasi hutan.

JTF Ad Hoc akan ‘bertugas’ hingga akhir 2024. Ada kemungkinan waktu tugas JTF Ad Hoc diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.

Baca Juga: Perwakilan RI-Malaysia Segera Bahas Peraturan Deforestasi Uni Eropa 

3. Produk Indonesia dan Malaysia kena imbasnya

RI-Malaysia-Uni Eropa Bentuk Gugus Tugas soal Aturan DeforestasiBendera negara anggota Uni Eropa. (IDN Times/Sonya Michaella)

Produk-produk yang termasuk dalam peraturan EUDR ini adalah minyak sawit beserta produk turunannya, arang, kakao, kopi, kedelai, kayu, karet, kertas dan kulit, di mana produk-produk ini adalah produk ekspor dari Indonesia dan Malaysia.

Dalam peraturan EUDR ini, para eksportir diwajibkan untuk melakukan verifikasi untuk menjamin produknya tidak berasal dari kegiatan deforestasi.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, eksportir tersebut bisa dikenai denda maksimal empat persen dari pendapatan yang diperoleh Uni Eropa.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya