Salinan Al-Quran Dibakar di Swedia saat Idul Adha

Aksi ini tidak dilarang pengadilan Swedia

Jakarta, IDN Times - Seorang pengungsi asal Irak bernama Salwan Momika nekat membakar salinan Al-Qur’an di depan sebuah masjid di ibu kota Stockholm, Swedia, tepat pada hari raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Dilansir dari Al Jazeera, Kamis (29/6/2023), sebelum membakar salinan Al-Qur’an, Momika terlebih dahulu melemparkan salinan kitab suci tersebut ke tanah di depan Masjid Stockholm di daerah Medborgarplatsen tersebut.

Ketua Asosiasi Masjid Stockholm, Mahmut Khalfi, mengecam keras peristiwa tersebut. Apalagi, pemerintah Swedia terkesan tidak bisa menghalangi aksi pembakaran Al-Qur’an yang sudah kerap kali terjadi.

Baca Juga: Indonesia Ingatkan Swedia Jangan Sampai Ada Aksi Bakar Al'Qur'an Lagi

1. Swedia berdalih tak ada dasar hukum yang melarang

Sementara itu, pada 12 Juni 2023, pengadilan banding Swedia akhirnya memutuskan membatalkan larangan pembakaran Al-Qur’an.

Menurut pengadilan, polisi tidak punya dasar hukum untuk mencegah protes yang termasuk dalam ekspresi hak asasi manusia (HAM).

2. Turki murka akibat aksi ini

Menanggapi aksi di Swedia ini, Turki mengeluarkan pernyataannya yang mengecam keras pembakaran kitab suci umat Muslim tersebut.

“Aksi ini tidak dapat diterima di mana mengatasnamakan kebebasan berekspresi untuk menghina Islam,” kata Menteri Luar Negeri Turki, Hakan Fidan.

Baca Juga: Swedia Tangkap 5 Teroris, Terkait Protes Pembakaran Al-Qur'an

3. Sempat larang pembakaran kitab suci saat demo

Salinan Al-Quran Dibakar di Swedia saat Idul AdhaKedubes Swedia menerima perwakilan massa Aksi Bela Al-Quran 301 pada Senin (30/1/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Namun, kepolisian Swedia akhirnya pernah menolak memberikan izin kepada sekelompok pengunjuk rasa yang berencana menggelar demo dengan membakar salinan Al-Qur’an, Januari 2023. Langkah ini disebut cukup jarang dilakukan otoritas Swedia.

Tetapi, Pengadilan Tinggi Administratif Swedia pada Selasa lalu membatalkan keputusan polisi untuk melarang dua protes pembakaran Al-Qur'an tersebut. Pengadilan mengatakan masalah risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi hak untuk berdemonstrasi.

"Otoritas polisi tidak memiliki dukungan yang cukup untuk keputusannya," kata hakim Eva-Lotta Hedin dalam pernyataannya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya