Sekjen: Pemimpin ASEAN Akan Lindungi Rakyat dari Jerat TPPO 

Kasus TPPO berbasis online scam sedang marak di ASEAN

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn menyatakan isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Asia Tenggara yang terjadi lewat penyalahgunaan teknologi, menjadi isu yang diperhatikan selama KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pekan lalu.

“Para pemimpin sepakat untuk melindungi masyarakat kita yang menjadi korban TPPO tersebut dan dari jerat TPPO. Semua pihak juga setuju bahwa kita harus berkolaborasi dan bekerja sama guna menangkal kasus ini,” kata Kao, ketika ditemui di Sekretariat ASEAN, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Salah satu dokumen yang disepakati dalam KTT ASEAN ke-42 pekan lalu juga terkait penanganan TPPO melalui penyalahgunaan teknologi.

1. Memperkuat upaya regional untuk identifikasi korban

Sekjen: Pemimpin ASEAN Akan Lindungi Rakyat dari Jerat TPPO Para pemimpin ASEAN telah berkumpul di Labuan Bajo. (dok. Youtube Setpres RI)

Kao mengungkapkan, ASEAN juga harus memperkuat kerja sama dan koordinasi terhadap TPPO akibat penyalahgunaan teknologi melalui berbagai mekanisme regional dan inisiatif ASEAN, termasuk meningkatkan penegakan hukum masing-masing negara anggota dan badan-badan terkait.

Para pemimpin ASEAN juga sepakat memperkuat upaya regional untuk mengidentifikasi korban TPPO atau individu yang berpotensi menjadi korban.

“ASEAN juga harus memperkuat upaya mengatasi faktor kerentanan termasuk gender, etnis, disable, usia dan faktor lainnya, serta akar penyebab yang menimbulkan dan meningkatkan risiko TPPO akibat penyalahgunaan teknologi,” demikian pernyataan bersama para pemimpin ASEAN.

Baca Juga: KTT ASEAN-RoK, Jokowi: Ekonomi Hijau Kunci Masa Depan ASEAN

2. Menetapkan standar minimum perlindungan di tingkat daerah

Sekjen: Pemimpin ASEAN Akan Lindungi Rakyat dari Jerat TPPO Sebanyak 55 Warga Negara Indonesia yang jadi korban penyekapan di Kamboja berhasil diselamatkan (Dokumentasi Kemenlu RI)

Selain itu, diperlukan juga mempromosikan implementasi yang efektif dari instrumen-instrumen ASEAN yang terkait dengan TPPO, guna mempertahankan relevansi kemampuan adaptasi dalam konteks tantangan yang muncul di masa depan.

“Mendorong menetapkan standar minimum perlindungan di tingkat daerah untuk korban TPPO, melalui pemanfaatan mekanisme ASEAN yang ada untuk menghindari eksploitasi berkelanjutan,” ungkap dokumen tersebut.

3. Bantuan dan respons cepat kepada korban

Sekjen: Pemimpin ASEAN Akan Lindungi Rakyat dari Jerat TPPO 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan (Dok. Humas Polri)

Negara ASEAN juga diharuskan segera merespons dan memberikan bantuan kepada korban TPPO.

Upaya itu bisa dilakukan dengan meningkatkan saluran koordinasi dan komunikasi, meningkatkan akses bantuan hukum, pemulihan, pengaduan, dan berkolaborasi dengan jaringan penegak hukum di kawasan.

Tak lupa pula, ASEAN juga bisa meningkatkan kerja sama dan kolaborasi lebih lanjut dengan mitra wicara ASEAN, badan PBB, dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor publik, swasta, masyarakat sipil, akademisi dan media, untuk mencegah terjadinya TPPO.

Baca Juga: ASEAN Mau Indo-Pasifik Tetap Aman dan Damai

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya