Surat Suara Sudah Terpakai, WNI di Malaysia Tak Bisa Nyoblos

WNI ini terdaftar di DPTLN tapi surat suaranya sudah dipakai

Jakarta, IDN Times - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia berinisial N, mengaku bahwa dirinya tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur karena surat suaranya sudah tercoblos.

Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia, digelar pada 11 Februari 2024 bertempat di WTC Kuala Lumpur. Dilansir ANTARA, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menetapkan ada 447.258 orang yang masuk di DPTLN Kuala Lumpur untuk mencoblos.

“Saya sudah DPTLN KL. Sudah cek juga dan benar saya sudah terdaftar. Jujur saya awam sekali soal ini. Jadi karena sudah terdaftar makanya saya langsung datang ke lokasi, bekal bukti DPTLN itu dan paspor, tanggal 11 Februari untuk nyoblos,” kata N, kepada IDN Times, Senin (12/2/2024).

N mengaku sempat ingin ikut pemilu di Malaysia dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) pada 10 Februari. Namun kala itu karena N baru selesai bekerja di sore hari, KSK pun sudah tutup.

“Jadilah aku tanggal 11 Februari itu pagi-pagi buta datang dengan susah payah naik LRT demi antusias aku nyoblos,” sambung N.

1. Surat suara atas namanya sudah tercoblos

Surat Suara Sudah Terpakai, WNI di Malaysia Tak Bisa Nyoblosilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Setelah sampai di WTC Kuala Lumpur, N mengaku langsung mengikuti alur antrean. Ia juga mengikuti screening data dan dinyatakan benar sudah terdaftar DPTLN.

“Aku masuk anteran awal dan dibilang harus antre dulu. Masuk, terus antre lagi dan akhirnya memang sudah DPT sesuai paspor. Nah di sini baru dioper sana-sini dan hampir rata-rata orang yang berbaju berompi ini juga bingung,” ujar N.

“Lalu sampai di satu meja dan terkuaklah bahwa surat suara atas nama saya sudah tercoblos katanya dari 19 Januari 2024. Padahal saya dapat info bahwa yang mau nyoblos langsung ya tanggal 11 Februari itu. Dan saya tidak merasa sudah menggunakan hak suara saya sebelumnya karena kan memang ikut pengumuman,” lanjut N lagi.

Baca Juga: Gen Z Wajib Tahu, Ini 8 Fakta Pemilih Pemilu 2024

2. Banyak WNI yang bernasib sama dengan N

Surat Suara Sudah Terpakai, WNI di Malaysia Tak Bisa NyoblosSituasi di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di World Trade Center, Jalan Tun Ismail, Chow Kit, Kuala Lumpur, Malaysia saat tim BATC Indonesia berencana nyoblos (dok. PP PBSI)

Dalam kondisi seperti ini, N juga tidak bisa mendapatkan haknya lagi lantaran para petugas tidak bisa berbuat apa-apa dikarenakan di dalam sistem, surat suara N sudah digunakan.

“Ratusan orang di sana juga bernasib sama kayak aku. Gak bisa milih karena surat suara atas nama kita sudah digunakan. Kami juga tidak dapat solusi dari masalah ini dan ditolak karena dianggap sudah milih,” kata N lagi.

N mengaku lokasi yang begitu besar tersebut membingungkan para calon pemilih yang pertama kali mencoblos di luar negeri seperti dirinya.

3. Para WNI yang surat suaranya sudah dipakai mengaku bingung dan sedih

Surat Suara Sudah Terpakai, WNI di Malaysia Tak Bisa NyoblosTiga capres yang berlaga di pemilu 2024. (IDN Times/Aditya Pratama)

N dan para WNI yang menjadi korban surat suara sudah tercoblos ini pun merasa bingung karena tidak mendapatkan solusi.

“Karena tidak ada solusi dan dianggap sudah mencoblos ya sudah jadi kami pulang karena percuma juga tidak ada penyelesaian padahal kami marah sekali karena hak kami digunakan tidak tahu oleh siapa dan bagaimana caranya surat suara atas nama orang lain bisa sudah dipakai,” tutup N.

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Gagal Nyoblos di Malaysia, Kenapa?

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya