Tuduhan Korupsi, Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun Penjara 

Dia telah ditahan terlebih dulu dengan berbagai tuduhan.

Jakarta, IDN Times - Pengadilan junta Myanmar memutuskan, mantan pemimpin terguling Aung San Suu Kyi bersalah atas tuduhan kasus korupsi.

Suu Kyi dituduh menerima suap senilai 600 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp8,6 miliar. Tak hanya uang, Suu Kyi juga dilaporkan menerima emas batangan.

lembaga antirasuah Myanmar telah menemukan, Aung San Suu Kyi menerima suap dan menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan persyaratan yang menguntungkan dalam transaksi real estate.

1. Sidang tertutup untuk publik

Tuduhan Korupsi, Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun Penjara wikimedia.org

Sidang kasus korupsi yang dituduhkan ke Suu Kyi ini digelar di ibu kota Nay Pyi Taw dan tertutup untuk publik serta media. Pengacara Suu Kyi juga dilarang berbicara kepada jurnalis.

Dilansir BBC pada Rabu (27/4/2022), hakim di pengadilan menjatuhkan putusan beberapa saat setelah sidang.

Salah satu pejabat di pengadilan tersebut juga mengonfirmasi kebenaran putusan ini.

Baca Juga: Profil Aung San Suu Kyi, Pemimpin Myanmar yang Jadi Tahanan Politik

2. Suu Kyi ditahan sejak Februari 2021

Tuduhan Korupsi, Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun Penjara wikimedia.org

Ketika digulingkan, Suu Kyi langsung dijebloskan ke tahanan pada Februari 2021. Ia didakwa dengan serangkaian pelanggaran kriminal termasuk penipuan saat pemilu.

Suu Kyi menyangkal semua tuduhan tersebut. Kelompok Hak Asasi Manusia di Myanmar juga menyebut tuduhan pengadilan adalah palsu.

Jika terbukti bersalah, Suu Kyi bakal dipenjara lebih dari 100 tahun atas sejumlah tuduhan tersebut.

3. Militer lakukan kudeta

Tuduhan Korupsi, Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun Penjara Pengunjuk rasa menggelar aksi protes terhadap kudeta militer di Kota Yangon, Myanmar, Sabtu (6/2/2021). Mereka menuntut pembebasan pemimpin terpilih Myanmar Aung San Suu Kyi. ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer/wsj.

Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian ini telah ditahan sejak militer merebut kekuasaan dalam kudeta 1 Februari 2021 lalu dan diadili di Naypyitaw, ibu kota Myanmar.

Tatmadaw, yang telah memimpin Myanmar selama puluhan tahun sebelumnya, memulai klaim tidak berdasar tentang adanya kecurangan dalam pemilu tersebut dan melakukan kudeta.

Kemudian pada 1 Februari 2021, Tatmadaw mengumumkan keadaan darurat, melakukan kudeta di Naypyidaw, dan secara ilegal menahan Aung San Suu Kyi, Presiden Win Myint, dan pemimpin partai NLD lainnya. Panglima Tertinggi Min Aung Hlaing, mendeklarasikan diri sebagai pemimpin Myanmar.

Baca Juga: Kubu Aung San Suu Kyi: Junta Mengkhianati Rakyat Myanmar dan ASEAN

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya