Wakil PBB Didesak Minta Maaf ke RI karena Komentari KUHP 

Wakil PBB di Jakarta ini sudah dipanggil Kemlu RI

Jakarta, IDN Times - Pengamat hubungan internasional Hikmahanto Juwana menyarankan agar wakil Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta meminta maaf kepada rakyat Indonesia.

Sebelumnya, wakil kantor PBB di Jakarta ini telah mengeluarkan pernyataan yang mengomentari sejumlah pasal dalam KUHP yang baru saja disahkan oleh Indonesia.

1. Dianggap memanfaatkan kekebalan diplomatik

Hikmahanto mengatakan, kepala perwakilan PBB ini seolah hendak menjadi oposisi terhadap pemerintah dengan memanfaatkan nama besar PBB dan kekebalan diplomatik yang dimiliki.

“Kepala Perwakilan seharusnya memahami prinsip yang terkandung dalam Pasal 2 ayat 7 Piagam PBB yang menegaskan PBB tidak akan turut campur dalam urusan dalam negeri anggotanya,” kata Hikmahanto, dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Ia menambahkan, pernyataan wakil PBB ini terkait KUHP yang telah disahkan oleh DPR terkesan menceramahi pemerintah Indonesia dan merendahkan para pakar di Indonesia.

Baca Juga: KUHP Baru Dinilai Tidak Mengancam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

2. Sebaiknya meminta maaf kepada rakyat Indonesia

Wakil PBB Didesak Minta Maaf ke RI karena Komentari KUHP un.org

Selain itu, Hikmahanto juga menyarankan agar kepala perwakilan PBB ini segera meminta maaf kepada rakyat Indonesia.

“Tindakan yang bersangkutan telah menciderai harkat martabat Indonesia sebagai negara yang berdaulat,” ujar Hikmahanto.

“Bila perlu Sekjen PBB segera menarik mundur Kepala Perwakilan PBB sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pejabatnya. Hal ini untuk meredam kemarahan publik di Indonesia,” lanjut dia.

3. Kemlu RI telah memanggil wakil PBB di Jakarta

Wakil PBB Didesak Minta Maaf ke RI karena Komentari KUHP Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah. (IDN Times/Sonya Michaella)

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI telah memanggil kepala perwakilan PBB tersebut pada Senin (12/12/2022) kemarin.

“Perwakilan PBB sudah dipanggil pagi hari ini. Ini merupakan tata hubungan dalam diplomasi,” kata Faizasyah, dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Senin (12/12/2022).

“Ada baiknya bagi perwakilan asing untuk tidak secara terburu-buru menyimpulkan pendapat (soal KUHP) dan bisa menyampaikan pendapat dengan jalur diplomasi,” tegas juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah.

Faizasyah juga menegaskan bahwa Kemlu RI terbuka dengan para perwakilan asing yang ingin menyampaikan pendapat.

“Sekali lagi, bisa dengan adab diplomatik. Kami membuka kesempatan yang lebar,” ujar Faizasyah.

Baca Juga: Komentari KUHP Baru, Wakil PBB di Jakarta Dipanggil Kemlu 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya