Jakarta, IDN Times - Parlemen Sri Lanka menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) peraturan internet pada Rabu (24/1/2024). Aturan tersebut banyak dikritik karena dianggap sebagai tindakan membungkam kebebasan pendapat di saat negara memasuki tahun pemilu.
Dilansir Associated Press, aturan baru tersebut memungkinkan pemerintah untuk membentuk komisi keamanan yang ditunjuk oleh presiden dengan kewenangan yang luas, termasuk memerintahkan masyarakat dan penyedia layanan internet untuk menghapus unggahan online yang dianggap sebagai pernyataan terlarang.
Selain itu, komisi tersebut juga dapat mengejar secara hukum orang-orang yang mempublikasikan unggahan terlarang.
Pemerintah Presiden Ranil Wickremesinghe mengesahkan RUU tersebut di dewan yang beranggotakan 225 orang. RUU resmi diadopsi dengan suara 108 berbanding 62, di mana koalisi yang berkuasa menguasai suara. Hanya 62 anggota parlemen yang memberikan suara menentang RUU kontroversial tersebut.