Korsel Gerebek Serikat Buruh Terbesar, Dituduh Berkomplot dengan Korut

Intelijen dan polisi grebek kantor buruh di Seoul

Jakarta, IDN Times - Intelijen Korea Selatan (Korsel) menggerebek kantor serikat buruh pada Rabu (18/1/2023). Operasi itu dilakukan untuk menyelidiki anggota yang diduga terafiliasi dengan Korea Utara (Korut).

Dilansir Al Jazeera, operasi itu melibatkan Badan Intelijen Nasional dan polisi. Kedua pihak menggerebek kantor Konfederasi Serikat Pekerja Korea Selatan (KCTU) di Ibu Kota Seoul.

1. Beberapa anggota buruh diduga terafiliasi dengan Korut

Korsel Gerebek Serikat Buruh Terbesar, Dituduh Berkomplot dengan KorutPotret bangunan di Pyongyang, Korea Utara (pexels.com/Tomoyuki Mizuta)

Menurut pernyataan intelijen Korsel, beberapa anggota KCTU dicurigai memiliki hubungan dengan otoritas Korut. Sementara kantor lain yang berafiliasi dengan KCTU, yakni Kantor Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Korea di barat daya Seoul, juga digrebek.

"Kami dan badan kepolisian nasional telah melakukan penyelidikan sendiri atas dugaan hubungan para tersangka dengan Korut selama beberapa tahun," kata pejabat dari Badan Intelijen Nasional.

"Berdasarkan bukti yang diperoleh dalam proses tersebut, kami menilai bahwa penyelidikan wajib diperlukan, dan kami melanjutkan penggerebekan setelah pengadilan mengeluarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan," sambung pejabat itu.

Diketahui, individu yang memiliki publikasi atau materi lain yang di produksi di Korut dapat dikenai hukuman pidana. Hal itu sesuai Undang-Undang Keamanan Nasional yang sempat menuai kontroversi.

Baca Juga: Korsel Akui Kecolongan, Drone Korut Tembus Zona Kantor Kepresidenan!

2. Serikat pekerja tuduh pemerintah berkomplot untuk incar organisasi buruh  

Korsel Gerebek Serikat Buruh Terbesar, Dituduh Berkomplot dengan KorutIlustrasi bendera Korea Selatan (unsplash.com/Lauren Seo)

Sementara itu, KCTU mengatakan bahwa penggerebekan itu sebagai tindakan biadab. Pihaknya juga menuduh pemerintah konservatif berkomplot untuk menargetkan organisasi buruh.

KCTU merupakan serikat pekerja terbesar di Korsel. Baru-baru ini, pihaknya dikaitkan dengan aksi mogok kerja oleh pengemudi truk, yang pekerjanya berada di bawah KCTU.

Bulan lalu, Presiden Korsel Yoon Suk-yeol meminta para pengemudi yang mogok untuk kembali bekerja. Mereka yang mayoritas bekerja di sektor bahan bakar dan baja itu diancam hukuman apabila tidak mematuhi aturan itu. 

Menurut Yonhap, sebelum penggerebekan dan penyitaan properti, pejabat serikat mencegah otoritas memasuki kantor pusat KCTU. Pihaknya ingin operasi itu dilakukan di hadapan seorang pengacara.

Kemudian, terjadi aksi perkelahian antara pejabat KCTU dengan polisi selama konfrontasi.

3. UU keamanan nasional Korsel dinilai bermasalah karena ancam kebebasan berekspresi

Melansir The Strait Times, dalam Undang-Undang Keamanan Nasional tahun 1948, warga Korsel dilarang untuk mengakses sebagian besar konten yang diproduksi oleh Korut, termasuk surat kabar Rodong Sinmun.

Undang-undang itu telah menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menyebut aturan itu bermasalah terhadap kebebasan berekspresi di Negeri Ginseng.

Adapun ribuan orang, termasuk aktivis serikat, dibui di bawah undang-undang yang dibuat pada era junta militer Korsel, yang berkuasa selama beberapa dekade hingga awal 1990-an. Aturan itu sering dimanfaatkan untuk menuduh orang-orang terlibat kegiatan pro-Pyongyang atau menjadi intelijen Korut.

Baca Juga: Kim Jong Un Pecat Jenderal Berpengaruh di Korut, Kenapa?

Syahreza Zanskie Photo Verified Writer Syahreza Zanskie

Feel free to contact me! syahrezajangkie@gmail.com

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya