Jakarta, IDN Times - Taliban melarang seluruh lembaga swadaya masyarakat (LSM), baik nasional maupun internasional, untuk mempekerjakan perempuan.
Kebijakan ini diumumkan pada Minggu (29/12/2024) melalui surat resmi dari Kementerian Ekonomi Taliban. Lembaga yang tidak mematuhi aturan ini akan kehilangan izin operasionalnya.
Langkah ini melanjutkan larangan serupa yang diterapkan pada 2022, di mana perempuan Afghanistan dilarang bekerja di LSM karena alasan dugaan pelanggaran aturan berpakaian Islami. Aturan ini dinilai semakin mempersempit ruang bagi perempuan di Afghanistan, yang sebelumnya telah menghadapi berbagai pembatasan.