Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menanggapi laporan situasi HAM yang dirilis Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS). Negeri Paman Sam juga memberikan penilaian kepada Indonesia dalam bentuk laporan setebal 60 halaman berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report."
Salah satu yang disorot Deplu AS dari Indonesia yakni mengenai aplikasi PeduliLindungi yang dibuat pemerintah, untuk menjadi alat skrining bagi warga agar dapat mengakses tempat publik. Aplikasi itu juga menyimpan data mengenai status vaksinasi seseorang.
"Kelompok masyarakat sipil menyampaikan kekhawatiran mengenai informasi apa saja yang dikumpulkan melalui aplikasi tersebut. Selain itu, mereka juga khawatir dengan cara data-data pribadi itu disimpan dan digunakan oleh pemerintah," demikian isi laporan tersebut yang dirilis pada 13 April 2022.
Aplikasi PeduliLindungi dianggap Deplu AS sebagai bentuk pelanggaran privasi warga secara semena-mena. Sebab, ada kekhawatiran data-data pribadi yang tersimpan di sana dapat disalahgunakan.
Namun, dalam laporan Deplu AS mengenai situasi HAM di Singapura, Negeri Paman Sam tak menyoroti penggunaan aplikasi serupa yang dibuat oleh Negeri Singa. Padahal, Singapura adalah pionir dalam pembuatan aplikasi untuk bisa melakukan pelacakan kontak dekat COVID-19. Mereka menamakan aplikasi itu TraceTogether.
Kementerian Komunikasi dan Informatika bahkan pernah mengakui PeduliLindungi dibuat karena terinspirasi aplikasi TraceTogether. Lalu, apa respons Kemlu terkait laporan situasi HAM yang dibuat oleh AS?