Jakarta, IDN Times – Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro dijatuhi hukuman 27 tahun 3 bulan penjara oleh Mahkamah Agung, Kamis (11/9/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus upaya kudeta.
Vonis ini dijatuhkan oleh panel lima hakim. Empat di antaranya, yakni Carmen Lucia, Cristiano Zanin, Alexandre de Moraes, dan Flavio Dino, kompak memvonis bersalah Bolsonaro. Sementara satu hakim, Luiz Fux, menyatakan pendapat berbeda dengan memilih membebaskan Bolsonaro.
Kasus ini disebut sebagai salah satu sidang paling bersejarah dalam sejarah demokrasi Brasil.