Jakarta, IDN Times – Jaksa penuntut mengajukan permohonan penahanan terhadap mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol. Permohonan diajukan pada Minggu (29/12/2024) tengah malam, oleh tim investigasi gabungan yang terdiri atas Kantor Investigasi Nasional Kepolisian, Kantor Investigasi Korupsi Pejabat Tinggi (CIO), dan Komando Investigasi Kriminal Kementerian Pertahanan.
Dilansir dari Korean Herald, pengajuan ini didasarkan pada dugaan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait deklarasi darurat militer oleh Yoon pada 3 Desember 2024.
Deklarasi itu memicu kontroversi besar karena melibatkan pengerahan tentara bersenjata ke Gedung Majelis Nasional dan perintah untuk menggunakan senjata. Yoon membantah tuduhan tersebut dengan menyebut tindakannya sebagai bagian dari pemerintahan.