Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara 

Syed Saddiq juga dapat hukuman cambuk

Jakarta, IDN Times - Mantan Menpora Malaysia, Syed Syaddiq Abdul Rahman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas kasus pencucian uang. 

Dikutip CNA pada Kamis (9/11/2023), ia dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan yakni penyalahgunaan properti, dan pencucian uang.

Tak hanya di dakwa hukuman penjara saja, ia juga harus membayar denda sebesar RM10 juta atau setara dengan 2,1 juta dolar AS  dan dua kali cambuk. 

"Pengadilan memutuskan bahwa pembelaanya gagal untuk mengajukan keraguan yang masuk akal, dan penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya. Dengan begitu terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan," kata Hakim Azhar Abdul Hamid. 

1. Pelanggaran Syed Syaddiq terjadi sejak Maret 2020

Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Syed Saddiq Abdul Rahman merupakan anggota Malaysian United Democratic Alliance. Pada bulan September 2023, MUDA menarik dukungan dari koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim, dengan alasan kekhawatiran korupsi setelah tuduhan korupsi terhadap wakil perdana menteri negara itu dibatalkan.

Mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) itu didakwa bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu dalam menyelewengkan dana sebesar RM1 juta untuk sayap pemuda partai tersebut.

"Pelanggaran tersebut diduga terjadi pada Maret 2020 saat Partai Bersatu masih berkuasa," tulis pernyataan tersebut. 

Baca Juga: Tak Ucap Kata Maaf, Syed Saddiq Sebut Penusukan Suporter adalah Hoaks

2. Pengadilan tinggi Malaysia izinkan Syed Saddiq ajukan banding

Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara Ilustrasi dasar hukum PNS dan PPPK (IDN Times/Arief Rahmat)

Media lokal melaporkan bahwa Pengadilan Tinggi telah mengizinkan mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq menunda eksekusi hukumannya sambil menunggu banding.​

Syed Saddiq yang kini berusia 30 Pemuda, merupakan Eks Ketua Sayap pemuda Bersatu dan kemudian pergi dari partai tersebut untuk membentuk partainya sendiri, MUDA, pada tahun 2020.

3. Jabatan selanjutnya diserahkan pada wakil Presiden MUDA

Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikutip ANTARA, usai menjalani persidanagan di Kuala Lumpur, Syed Saddiq menyampaikan bakal menghormati keputusan hakim dan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Sebagai salah seorang pengambil kebijakan, ia mengatakan harus menaruh kepercayaan pada institusi peradilan negara, dari dulu, sekarang, hingga di masa depan. 

Ia juga mengatakan telah berdiskusi dengan pengacaranya dan segera mungkin untuk mengajukan banding. Oleh karena itu, dirinya akan menggunakan lembaga peradilan untuk membersihkan namanya, dan tetap menghormati putusan yang diucapkan majelis hakim hari ini.

“Pada musyawarah tadi, setelah dibahas bersama, kami telah membuat keputusan bahwa saya akan mengosongkan jabatan saya sebagai Presiden Partai MUDA dengan serta-merta sementara membersihkan namanya melalui proses peradilan,” ujar Saddiq.

Dengan demikian, jabatan presiden selanjutnya diserahkan kepada Wakil Presiden MUDA Amira Aisya Abd Aziz. 

Baca Juga: Akhirnya, Syed Saddiq Meminta Maaf ke Indonesia

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya