Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, membekukan dana federal senilai 2,3 miliar dolar AS (sekitar Rp38 triliun) untuk Universitas Harvard pada Senin (14/4/2025). Keputusan ini diambil hanya beberapa jam setelah universitas tersebut menolak serangkaian tuntutan dari Gedung Putih yang dianggap mencampuri kebijakan internal kampus.
Harvard menjadi universitas pertama yang berani menentang tuntutan administrasi Trump, termasuk soal penanganan antisemitisme. Beberapa institusi lain seperti Universitas Columbia lebih memilih untuk mematuhi persyaratan serupa.
Pembekuan dana ini mencakup 2,2 miliar dolar AS (sekitar 37 triliun) hibah dan 60 juta dolar AS (sekitar Rp1 triliun) kontrak jangka panjang. Harvard sendiri memiliki dana abadi mencapai 53,2 miliar dolar AS (sekitar Rp895 triliun).
Presiden Harvard Alan Garber menyatakan bahwa universitas tidak akan menyerahkan independensinya atau melepaskan hak-hak konstitusionalnya. Ia menilai tuntutan dari pemerintahan Trump sebagai upaya politik untuk mengontrol kebijakan universitas dan membatasi kebebasan akademik institusi pendidikan tinggi swasta.