Jakarta, IDN Times - Pemerintahan Donald Trump mengeluarkan perintah baru yang mewajibkan pemeriksaan media sosial bagi semua pemohon visa Amerika Serikat (AS) yang pernah berada di Jalur Gaza sejak 1 Januari 2007. Kebijakan yang diumumkan pada Kamis (17/4/2025) ini menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap pelancong asing.
Perintah ini mencakup pekerja organisasi non-pemerintah (NGO) dan individu yang berada di Gaza dalam kapasitas resmi atau diplomatik, menandakan langkah signifikan dalam kebijakan imigrasi AS.
Langkah ini memicu perdebatan tentang keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan berpendapat, terutama di kalangan kelompok advokasi hak asasi manusia.