Jakarta, IDN Times – Lima perusahaan melayangkan gugatan kepada Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, pada Senin (14/4/2025). Perusahaan tersebut meminta Pengadilan Perdagangan Internasional AS untuk memblokir kebijakan tarif yang diberlakukan Trump.
Kelima perusahaan itu merupakan importir barang dari negara-negara yang dikenai tarif tinggi. Mereka menilai bahwa Trump telah bertindak melebihi kewenangannya.
“Tidak ada satu orang pun yang seharusnya memiliki kekuasaan untuk mengenakan pajak dengan konsekuensi ekonomi global sebesar ini. Konstitusi memberikan kewenangan untuk menetapkan tarif, termasuk pajak impor, kepada Kongres, bukan Presiden,” kata pengacara senior Liberty Justice Center, Jeffrey Schwab, dikutip dari Nikkei Asia.
Hingga saat ini, pemerintah AS belum memberikan komentar resmi terkait gugatan tersebut.