Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berencana menandatangani sebuah perintah eksekutif pada Jumat (5/9/2025) untuk mengganti nama Department of Defense (Kementerian Pertahanan) menjadi Department of War (Kementerian Perang). Langkah ini dinilai sebagai upaya Trump meninggalkan jejak politik yang kuat pada lembaga pemerintah terbesar di AS.
Menurut seorang pejabat Gedung Putih, perintah tersebut akan memungkinkan Menteri Pertahanan Pete Hegseth dan pejabat terkait menggunakan sebutan resmi baru, seperti Secretary of War atau Deputy Secretary of War, dalam korespondensi resmi maupun komunikasi publik. Hegseth juga diminta menyiapkan rekomendasi legislatif agar perubahan nama ini dapat bersifat permanen.
Sejak kembali menjabat pada Januari lalu, Trump gencar melakukan perubahan nama terhadap sejumlah institusi dan lokasi. Ia sebelumnya juga mengembalikan nama-nama pangkalan militer yang sempat diganti pada era Joe Biden, serta menyebut perubahan nama Defense Department sebagai upaya mengembalikan sejarah Amerika.