Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang mengesahkan sanksi agresif terhadap Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) pada Kamis (6/2/2025). Trump menuduh pengadilan internasional itu melakukan tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Washington dan Israel.
Perintah tersebut memberikan Trump kekuasaan yang luas untuk memberlakukan pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap staf ICC dan anggota keluarga mereka, yang ditetapkan terlibat dalam upaya untuk menyelidiki atau mengadili warga AS dan sekutu tertentu.
Tindakan bermusuhan terhadap ICC terjadi sebagai tanggapan terhadap keputusan pengadilan pada November. Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kemanusiaan di Gaza, mengutip The Guardian.
Dalam perintah tersebut, Trump mengatakan ICC telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengeluarkan surat perintah. Menurutnya, itu telah menjadi preseden berbahaya bagi warga negara AS dan personel militernya.