Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Markas Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag. (Tony Webster, CC BY 2.0, via Wikimedia Commons)

Intinya sih...

  • Donald Trump menandatangani perintah eksekutif sanksi terhadap Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) karena dianggap tidak sah dan tidak berdasar.
  • Perintah tersebut memberikan kekuasaan luas kepada Trump untuk memberlakukan pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap staf ICC dan anggota keluarga mereka.
  • Pengadilan internasional itu melakukan tindakan tidak sah yang menargetkan Washington dan Israel, serta menciptakan kesetaraan moral yang memalukan antara Hamas dan Israel.

Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang mengesahkan sanksi agresif terhadap Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) pada Kamis (6/2/2025). Trump menuduh pengadilan internasional itu melakukan tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Washington dan Israel.

Perintah tersebut memberikan Trump kekuasaan yang luas untuk memberlakukan pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap staf ICC dan anggota keluarga mereka, yang ditetapkan terlibat dalam upaya untuk menyelidiki atau mengadili warga AS dan sekutu tertentu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di