Referensi:
https://www.theguardian.com/us-news/2026/oct/31/judge-dismisses-trump-lawsuit-wall-street-journal-epstein
https://www.bbc.com/news/articles/cwr5yj2lj9myo
https://www.aljazeera.com/news/2026/10/31/trump-loses-legal-battle-over-epstein-linked-wall-street-journal-case
https://www.abc.net.au/news/2026-11-01/judge-dismisses-trump-lawsuit-against-wsj-over-epstein-cartoon/107333268
https://www.nbcnews.com/politics/donald-trump/judge-dismisses-trump-10-billion-defamation-suit-jeffrey-epstein-wsj-rcna591049
Jakarta, IDN Times - Hakim Distrik Amerika Serikat (AS) di Miami, Darrin Gayles, menolak permanen gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Presiden Donald Trump terhadap surat kabar The Wall Street Journal (WSJ) pada Sabtu (31/10/2026). Gugatan senilai 10 miliar dolar AS (sekitar Rp181,27 triliun) ini juga menyasar pemilik media Rupert Murdoch, perusahaan induk Dow Jones, serta dua jurnalis terkait pemberitaan surat ulang tahun untuk mendiang terpidana kejahatan seksual Jeffrey Epstein.
Gayles memutuskan Trump gagal membuktikan unsur niat jahat aktual yang menjadi syarat hukum wajib bagi pejabat publik untuk memenangkan kasus fitnah. Putusan pengadilan kali ini bersifat mengikat dan menutup celah hukum sehingga Trump tidak dapat mengubah atau mengajukan kembali gugatannya di masa mendatang. Gugatan tersebut menambah daftar sengketa hukum Trump pada masa jabatan keduanya terhadap sejumlah media besar, termasuk BBC dan The New York Times.
