Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Trump Kalah Gugatan Rp181 T Lawan WSJ soal Surat Epstein
koran Wall Street Journal (pexels.com/Michael Dupuis)
  • Hakim Darrin Gayles menolak permanen gugatan fitnah Donald Trump senilai 10 miliar dolar AS terhadap WSJ, Rupert Murdoch, Dow Jones, dan dua jurnalis di Miami.
  • Pengadilan menilai Trump gagal membuktikan niat jahat aktual; bantahan Trump tidak mewajibkan WSJ membatalkan artikel, sementara laporan dinilai memenuhi standar jurnalistik dan memuat hak jawab.
  • Sengketa berawal dari laporan WSJ tentang surat ulang tahun untuk Jeffrey Epstein yang dikaitkan dengan Trump; setelah gugatan revisi ditolak, tim hukum Trump menyatakan akan banding.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Referensi:

https://www.theguardian.com/us-news/2026/oct/31/judge-dismisses-trump-lawsuit-wall-street-journal-epstein

https://www.bbc.com/news/articles/cwr5yj2lj9myo

https://www.aljazeera.com/news/2026/10/31/trump-loses-legal-battle-over-epstein-linked-wall-street-journal-case

https://www.abc.net.au/news/2026-11-01/judge-dismisses-trump-lawsuit-against-wsj-over-epstein-cartoon/107333268

https://www.nbcnews.com/politics/donald-trump/judge-dismisses-trump-10-billion-defamation-suit-jeffrey-epstein-wsj-rcna591049

Jakarta, IDN Times - Hakim Distrik Amerika Serikat (AS) di Miami, Darrin Gayles, menolak permanen gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Presiden Donald Trump terhadap surat kabar The Wall Street Journal (WSJ) pada Sabtu (31/10/2026). Gugatan senilai 10 miliar dolar AS (sekitar Rp181,27 triliun) ini juga menyasar pemilik media Rupert Murdoch, perusahaan induk Dow Jones, serta dua jurnalis terkait pemberitaan surat ulang tahun untuk mendiang terpidana kejahatan seksual Jeffrey Epstein.

Gayles memutuskan Trump gagal membuktikan unsur niat jahat aktual yang menjadi syarat hukum wajib bagi pejabat publik untuk memenangkan kasus fitnah. Putusan pengadilan kali ini bersifat mengikat dan menutup celah hukum sehingga Trump tidak dapat mengubah atau mengajukan kembali gugatannya di masa mendatang. Gugatan tersebut menambah daftar sengketa hukum Trump pada masa jabatan keduanya terhadap sejumlah media besar, termasuk BBC dan The New York Times.

1. Hakim nilai tim hukum Trump mengada-ada dan langgar kebebasan pers

Ilustrasi pengadilan. (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Dalam putusan setebal 20 halaman, Gayles menilai gugatan Trump tidak berdasar dan tim hukumnya sekadar mengada-ada untuk mencari celah kesalahan pada investigasi surat kabar tersebut. Mengacu pada putusan Mahkamah Agung tahun 1964, penggugat harus membuktikan bahwa media menerbitkan berita dengan mengetahui isinya palsu atau mengabaikan kebenaran.

Tim pengacara presiden berargumen WSJ seharusnya membatalkan publikasi artikel setelah Trump membantah menulis surat tersebut saat dikonfirmasi jurnalis. Gayles menegaskan argumen itu bertentangan dengan Amendemen Pertama Konstitusi AS yang melindungi kebebasan pers karena pejabat publik dapat membungkam pemberitaan negatif hanya melalui bantahan.

"Karena Presiden Trump tidak memberikan argumen masuk akal bahwa setiap tergugat membuat pernyataan fitnah dengan niat jahat aktual, gugatan yang direvisi ini harus ditolak. Mengingat ini adalah upaya kedua Presiden Trump untuk mengajukan klaimnya, pengadilan memutuskan penolakan permanen merupakan langkah yang tepat," tulis Gayles dalam putusannya, dilansir The Guardian.

Hakim menambahkan pihak surat kabar telah menjalankan standar jurnalistik yang tepat dalam menyusun laporan investigasi mereka. Artikel yang terbit juga tidak mengabaikan hak jawab dan tetap mencantumkan bantahan langsung dari Trump kepada pembaca.

2. Bermula dari laporan eksklusif tentang surat ulang tahun untuk Epstein

Mantan Presiden AS Bill Clinton, Jeffrey Epstein dan Ghislaine Maxwell (Ralph Alswang, White House photographer, Public domain, via Wikimedia Commons)

Sengketa hukum ini bermula dari artikel eksklusif WSJ pada 17 Juli 2025 mengenai buku kumpulan surat ucapan ulang tahun ke-50 untuk Epstein pada 2003. Buku setebal 238 halaman tersebut dikumpulkan oleh rekan Epstein yang kini menjalani hukuman 20 tahun penjara atas kasus perdagangan seks, Ghislaine Maxwell.

Artikel itu mendeskripsikan sepucuk surat memuat nama Trump yang berisi teks percakapan imajiner di dalam bingkai gambar tangan sketsa tubuh wanita telanjang. Di bagian bawah sketsa tepat pada area kemaluan, terdapat tanda tangan bertuliskan nama depan Donald, disertai kalimat penutup yang mendoakan agar setiap hari menjadi rahasia yang indah.

Trump membantah telah menulis surat maupun menggambar sketsa tersebut, serta menuding laporan WSJ sebagai berita palsu untuk merusak reputasi dan finansialnya. Pihak Gedung Putih menyatakan tanda tangan pada kartu itu palsu karena berbeda dengan tanda tangan lengkap Trump, tetapi politisi Partai Demokrat merilis sejumlah dokumen lama yang menunjukkan kemiripan goresan nama depan sang presiden.

Komite Pengawas DPR AS kemudian mempublikasikan salinan surat itu pada September 2025 setelah menerima dokumen dari pihak pengelola harta warisan Epstein. Pengacara surat kabar berargumen publikasi dari DPR membuktikan kebenaran artikel mereka, sekaligus menegaskan pembuatan buku terjadi sebelum Epstein ditangkap dan hubungannya dengan Trump berakhir.

3. Upaya kedua Trump setelah sempat melobi Rupert Murdoch

Presiden AS, Donald Trump (The White House, Public domain, via Wikimedia Commons)

Gugatan ini pertama kali didaftarkan di pengadilan federal Miami pada 18 Juli 2025 dengan nilai tuntutan awal mencapai 20 miliar dolar AS (sekitar Rp362,5 triliun). Gayles sempat menolak gugatan perdana tersebut pada April 2026 karena tidak memenuhi unsur niat jahat aktual, tetapi masih memberikan kesempatan bagi Trump untuk memperbaiki berkas tuntutannya.

Tim hukum Trump kemudian mengajukan kembali gugatan yang telah direvisi pada Mei lalu dengan menurunkan nilai tuntutan menjadi 10 miliar dolar AS (sekitar Rp181,27 triliun). Dalam berkas revisi itu, Trump mengklaim telah menghubungi Ketua Emeritus News Corp, Rupert Murdoch, pada 15 Juli 2025 untuk menghentikan penerbitan artikel setelah jurnalis meminta tanggapan Gedung Putih.

Trump mengklaim Murdoch saat itu berjanji akan menangani masalah tersebut, sehingga ia berasumsi artikel tidak akan diterbitkan. Berkas gugatan juga mengkritik jurnalis WSJ yang dinilai lalai karena tidak mewawancarai langsung Maxwell di penjara, meski pihak jurnalis tercatat telah mengirimkan surat permohonan wawancara dan memuat komentar pengacara Maxwell.

Merespons putusan penolakan permanen pada Sabtu, juru bicara Dow Jones menyatakan kepuasannya atas keputusan pengadilan. Sebaliknya, juru bicara tim hukum Trump, menyatakan kepada WSJ bahwa presiden akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Presiden akan terus menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyesatkan rakyat Amerika dengan berita palsu dan fitnah atas tindakan mereka," ujar juru bicara tim hukum Trump, dilansir ABC News.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article