Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif yang bisa membatasi masuknya warga dari negara mayoritas Muslim dan mendeportasi mahasiswa asing yang mendukung hak-hak Palestina. Keputusan ini diumumkan pada Senin (20/1/2025) dan dinilai lebih luas cakupannya dibanding larangan perjalanan yang ia berlakukan pada 2017.
Perintah ini meminta pemerintah menyusun daftar negara dengan sistem keamanan yang dianggap lemah serta mengumpulkan data warga negara tertentu yang masuk ke AS sejak 2021. Selain itu, pemerintah diperintahkan mengambil langkah segera untuk mendeportasi warga asing yang dinilai memiliki sikap bermusuhan terhadap AS.
Deepa Alagesan, pengacara di International Refugee Assistance Project (IRAP), mengatakan aturan ini bisa lebih merugikan imigran dibanding kebijakan larangan perjalanan sebelumnya.
“Sekarang bukan hanya melarang orang masuk, tapi juga mengusir mereka yang sudah di sini,” katanya, dikutip Al Jazeera.