Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif darurat sebesar 25 persen terhadap semua impor dari Kolombia pada Minggu (26/1/2025). Tarif tersebut akan dinaikkan menjadi 50 persen dalam satu minggu.
Trump juga menerapkan larangan perjalanan dan pencabutan visa bagi pejabat Kolombia beserta keluarga mereka. Kebijakan ini membalas penolakan Kolombia terhadap dua pesawat militer AS pembawa warga negara mereka yang dideportasi.
Tidak mau kalah, Presiden Kolombia Gustavo Petro melawan balik dengan menerapkan tarif balasan 25 persen pada impor AS. AS merupakan mitra dagang terbesar Kolombia. Data Biro Sensus AS mencatat nilai perdagangan kedua negara mencapai 33,8 miliar dolar AS (sekitar Rp548 triliun) sepanjang 2023, dilansir Al Jazeera.
"Langkah-langkah ini baru permulaan. Kami tidak akan membiarkan Pemerintah Kolombia melanggar kewajiban hukum mereka terkait penerimaan dan pemulangan kriminal yang mereka kirim ke Amerika Serikat!" tulis Trump.