Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengeluarkan perintah yang melarang sekolah mengajarkan pandangan radikal tentang ras dan gender. Kebijakan yang ditandatangani pada Rabu (29/1/2025) ini melarang sekolah mengajar bahwa Amerika adalah negara rasis atau mendorong siswa mengubah identitas gendernya.
Sekolah yang melanggar aturan ini terancam kehilangan bantuan dana dari pemerintah federal AS. Trump menilai banyak sekolah saat ini mengajarkan pandangan yang membuat anak-anak merasa menjadi korban atau penindas hanya karena warna kulit mereka.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari politisi Partai Republik di Kongres AS. Ketua Komite Pendidikan Kongres AS, Tim Walberg, menilai Trump telah melindungi hak siswa dan orang tua.
"Presiden Trump menepati janjinya melindungi siswa, meminta pertanggungjawaban sekolah, memerangi antisemitisme kampus, dan memberdayakan orang tua sebagai pengawas pendidikan anak-anak mereka," ujarnya, dilansir Politico.