Jakarta, IDN Times – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengajukan tawaran kursi permanen di Dewan Perdamaian untuk Gaza, dengan syarat pembayaran tunai sebesar 1 miliar dolar AS (setara Rp16,9 triliun) bagi negara yang berminat. Pemerintahan Trump merancang mekanisme bahwa status permanen hanya bisa diperoleh lewat pembayaran tersebut, sementara keanggotaan biasa tetap terbuka tanpa biaya. Posisi permanen dinilai lebih menguntungkan dibanding jabatan sementara yang masa tugasnya dibatasi tiga tahun.
Dana yang dihimpun dari skema itu diarahkan langsung untuk rekonstruksi Gaza, dengan hampir seluruh alokasi difokuskan pada pembangunan kembali wilayah tersebut. Dewan ini juga dirancang beroperasi tanpa gaji besar dan tanpa perluasan birokrasi yang berlebihan.
