Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif pada Senin (12/5/2025) untuk menurunkan harga obat resep di AS hingga 90 persen. Kebijakan ini menerapkan model "negara paling diuntungkan" yang menyamakan harga obat di AS dengan harga terendah di negara maju lain.
Saat ini, harga obat di AS dua hingga tiga kali lebih mahal dibanding negara lain, bahkan mencapai 10 kali lipat untuk beberapa negara tertentu. Trump menyalahkan negara asing, bukan perusahaan farmasi, atas masalah ini. Ia berpendapat bahwa AS selama ini telah mensubsidi harga obat murah di negara lain.
"Kami akan menyamakan harga. Warga AS akan membayar harga obat yang sama dengan di Eropa," ujar Trumpa.