UU ini mendapat dukungan dari perusahaan teknologi besar seperti Meta, TikTok, dan Google. Paris Hilton, pengusaha dan DJ, juga mendukung undang-undang ini sebagai langkah penting untuk mengakhiri penyebaran gambar tanpa persetujuan.
Meskipun mendapat dukungan luas, undang-undang ini juga menuai kritik dari kelompok hak digital. Electronic Frontier Foundation pada Februari lalu menyatakan bahwa ketentuan penghapusan konten dalam UU ini berisiko mengancam kebebasan berekspresi, privasi pengguna, dan proses hukum.
"Konten yang sah termasuk satir, jurnalisme, dan pidato politik dapat disensor secara keliru. Kerangka waktu yang ketat mengharuskan aplikasi dan situs web menghapus konten dalam 48 jam, sehingga penyedia layanan online terutama yang lebih kecil tidak akan dapat memverifikasi klaim dengan baik," kata kelompok tersebut.
Internet Society, yang mengadvokasi privasi digital di internet, mengatakan UU ini menimbulkan risiko terhadap hak privasi pengguna dan keamanan siber dengan melemahkan enkripsi. Namun, para pendukung menilai UU ini sangat diperlukan di tengah era teknologi AI yang sedang berkembang pesat.