Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengerahkan 800 personel Garda Nasional ke Washington DC. Bagi Trump, langkah ini untuk memerangi kejahata dan tunawisma di ibu kota.
Mereka mengambil alih kendali Departemen Kepolisian di kota tersebut. Trump mengatakan, keputusannya itu sekaligus menerapkan darurat keselamatan publik di ibu kota.
“Ini menjadi situasi yang benar-benar tanpa hukum,” kata Trump di Gedung Putih, dilansir dari BBC, Selasa (12/8/2025).
"Hari ini adalah hari pembebasan di DC, dan kita akan merebut kembali ibu kota kita," sambung dia.
Trump juga menunjuk Jaksa Agung AS Pam Bondi untuk memimpin kepolisian kota selama berada di bawah kendali federal. Langkah ini diambil dengan memanfaatkan klausul dalam District of Columbia Home Rule Act, yang mengizinkan presiden mengambil alih polisi jika ada 'kondisi darurat bersifat khusus'.