Jakarta, IDN Times - Uni Eropa (UE) mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki Facebook dan Instagram milik perusahaan Meta Platforms. Keduanya diduga melanggar buku peraturan digital UE.
Komisi Eksekutif UE mengatakan, pihaknya membuka proses formal apakah perusahaan induknya, Meta, melanggar Undang-Undang Layanan Digital. Ini terkait dengan disinformasi asing menjelang pemilu di Eropa.
Tujuan dari penyelidikan untuk memastikan bahwa tindakan efektif diambil untuk mencegah kerentanan media sosial dieksploitasi oleh campur tangan asing. UE sejauh ini sangat waspada terhadap upaya Rusia untuk memanipulasi opini publik dan melemahkan demokrasi.